JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini dilakukan untuk mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan yang selama ini dianggap masih lemah dan multitafsir.
Permohonan diajukan Senin (18/8/2025) melalui tim kuasa hukum yang beranggotakan Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai norma dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor.
Ia menegaskan, ketidakjelasan itu berpotensi merugikan jurnalis. “Akibatnya, wartawan bisa saja dikriminalisasi atau digugat secara perdata hanya karena menjalankan profesi,” tambahnya.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan bahwa langkah ini merupakan perjuangan untuk memastikan kebebasan pers benar-benar terlindungi.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi nyata dalam perlindungan hukum,” ujar Irfan.
Menurutnya, wartawan tidak boleh lagi merasa bekerja di bawah bayang-bayang ancaman. “Tugas jurnalis adalah menyampaikan kebenaran. Jika selalu dihantui ancaman hukum, maka demokrasi ikut terancam,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, membandingkan posisi wartawan dengan profesi lain yang sudah memiliki payung hukum jelas.
“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” tegas Ponco.
Ia menambahkan, tanpa kepastian hukum, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan selalu berada dalam posisi rawan. “Kalau wartawan terus dibiarkan tanpa perlindungan yang jelas, maka kebebasan pers bisa tergerus,” imbuhnya.
Dalam permohonan tersebut, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat. Selain itu, Iwakum juga mengajukan penafsiran baru.
Pertama, tindakan aparat kepolisian maupun gugatan perdata tidak bisa dilakukan terhadap wartawan sepanjang mereka bekerja sesuai kode etik jurnalistik. “Jika jurnalis sudah bekerja sesuai kode etik, maka seharusnya tidak ada celah kriminalisasi,” jelas Viktor.
Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. “Kami ingin mekanisme ini menjadi syarat mutlak agar wartawan benar-benar terlindungi,” ujar Irfan.
Iwakum berharap MK dapat mengabulkan permohonan ini agar wartawan memiliki kepastian hukum setara profesi lainnya. “Judicial review ini bukan hanya untuk wartawan, tetapi untuk menjaga marwah kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” pungkas Ponco.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: https://radarmadiun.jawapos.com/








