Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditahan atas Dugaan Perusakan Mobil, Terancam 5,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menahan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, atas dugaan tindak pidana perusakan barang. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025, menyusul laporan polisi yang teregister dalam LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5). “Saudari D (Jan Hwa Diana) dan suaminya H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Aji.

Menurut Aji, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Dugaan perusakan yang dilakukan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo berkaitan dengan sengketa kerja sama pembangunan kanopi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara pihak pelapor dengan pasangan terlapor.

“Motif perusakan diduga dipicu perselisihan kerja sama pembangunan kanopi. Saat terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak, muncul perdebatan yang kemudian berujung pada tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelas Aji.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perusakan mobil milik pelapor beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak aksi agresif yang dilakukan oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai Jan Hwa Diana dan suaminya.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru