Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditahan atas Dugaan Perusakan Mobil, Terancam 5,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menahan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, atas dugaan tindak pidana perusakan barang. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025, menyusul laporan polisi yang teregister dalam LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5). “Saudari D (Jan Hwa Diana) dan suaminya H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Aji.

Menurut Aji, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Dugaan perusakan yang dilakukan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo berkaitan dengan sengketa kerja sama pembangunan kanopi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara pihak pelapor dengan pasangan terlapor.

“Motif perusakan diduga dipicu perselisihan kerja sama pembangunan kanopi. Saat terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak, muncul perdebatan yang kemudian berujung pada tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelas Aji.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perusakan mobil milik pelapor beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak aksi agresif yang dilakukan oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai Jan Hwa Diana dan suaminya.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru