SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menahan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, atas dugaan tindak pidana perusakan barang. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025, menyusul laporan polisi yang teregister dalam LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5). “Saudari D (Jan Hwa Diana) dan suaminya H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Aji.
Menurut Aji, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun enam bulan penjara.
Dugaan perusakan yang dilakukan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo berkaitan dengan sengketa kerja sama pembangunan kanopi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara pihak pelapor dengan pasangan terlapor.
“Motif perusakan diduga dipicu perselisihan kerja sama pembangunan kanopi. Saat terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak, muncul perdebatan yang kemudian berujung pada tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelas Aji.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perusakan mobil milik pelapor beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak aksi agresif yang dilakukan oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai Jan Hwa Diana dan suaminya.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin