Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditahan atas Dugaan Perusakan Mobil, Terancam 5,5 Tahun Penjara

Jumat, 9 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menahan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, atas dugaan tindak pidana perusakan barang. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025, menyusul laporan polisi yang teregister dalam LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5). “Saudari D (Jan Hwa Diana) dan suaminya H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Aji.

Menurut Aji, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Dugaan perusakan yang dilakukan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo berkaitan dengan sengketa kerja sama pembangunan kanopi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara pihak pelapor dengan pasangan terlapor.

“Motif perusakan diduga dipicu perselisihan kerja sama pembangunan kanopi. Saat terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak, muncul perdebatan yang kemudian berujung pada tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelas Aji.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perusakan mobil milik pelapor beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak aksi agresif yang dilakukan oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai Jan Hwa Diana dan suaminya.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru