Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditahan atas Dugaan Perusakan Mobil, Terancam 5,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

Jan Hwa Diana ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil (ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menahan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, atas dugaan tindak pidana perusakan barang. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025, menyusul laporan polisi yang teregister dalam LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5). “Saudari D (Jan Hwa Diana) dan suaminya H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Aji.

Menurut Aji, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Dugaan perusakan yang dilakukan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo berkaitan dengan sengketa kerja sama pembangunan kanopi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara pihak pelapor dengan pasangan terlapor.

“Motif perusakan diduga dipicu perselisihan kerja sama pembangunan kanopi. Saat terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak, muncul perdebatan yang kemudian berujung pada tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelas Aji.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perusakan mobil milik pelapor beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak aksi agresif yang dilakukan oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai Jan Hwa Diana dan suaminya.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Terduga Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap
Asahan Perketat Pengawasan Malam, Patroli Gabungan Sasar Lokasi Rawan Narkoba dan Kenakalan Remaja
Kuasa Hukum Desak Perumda Delta Tirta Bayar Tagihan Pipa Rp1,4 M Sesuai Putusan MA
Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari
Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster
Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar
Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru
Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Terduga Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:25 WIB

Asahan Perketat Pengawasan Malam, Patroli Gabungan Sasar Lokasi Rawan Narkoba dan Kenakalan Remaja

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:15 WIB

Kuasa Hukum Desak Perumda Delta Tirta Bayar Tagihan Pipa Rp1,4 M Sesuai Putusan MA

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WIB

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster

Berita Terbaru