SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Seorang kurir narkoba bernama Lin Ayunda Sari (28), asal Perum Bidai, Batam Riau, ditangkap Tim Satnarkoba Idik III Polrestabes Surabaya, setelah mengambil 212,81 gram sabu dari Malaysia.
Untuk mengelabuhi petugas, janda satu anak ini menyimpan barang ( sabu) tersebut kedalam memek dan anusnya. Ia ditangkap saat berada di Lobby Hotel di daerah Surabaya .
Pelaku ditangkap saat akan melakukan cek in di hoteI tersebut, petugas Iangsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu seberat 212,81 gram besena bungkusnya dari daIam tas milik pelaku.
Kepada petugas pelaku mengaku jika hanya mendapatkan perintah dari RT yang diduga berada di Batam, untuk mengambil paketan sabu di kampung Melayu Johor Bahru, MaIaysia.
“Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heri Dwi Purnomo mengatakan, jika kasus yang diungkap Unit 3 ini tergolong baru. Guna mengelabuhi petugas, sabu yang dibawanya itu dimasukkan alat kelamin dan dubur pelaku,” sebut Kompol Heri Dwi, Senin (10/02/20).
Sabu itu, dibawa pelaku Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.25 WIB, atas perintah RT untuk mengirimkan ke suraba drngan menggunakan pesawat terbang.
Dalam sekali kirim, dia mengatakan jika diupah oleh RT sebesar Rp. 15.000.000.
Sementara, Kanit Idik 3 Iptu Eko Julianto menambahkan, pelaku ini setelah mendapat perintah dari bosnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui Batam dengan jalur laut menggunakan kapal Feri.
Narkotika sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya itu dinasukkan ke daIam dubur dan alat kelaminnya.
“Sesampainya di pelabuhan Batam Center, paket sabu tersebut dikeluarkan oIeh tersangka dari daIam dubur dan alat kelaminnya di daIam toilet pelabuhan dan kembali ke rumah kostnya di Batam,” tambah Iptu Eko.
Begitu pula ketika membawanya ke Surabaya, ketika akan melewati penjagaan, barang kembali dinasukkan daIam dubur dan alat kelaminnya.
Pelaku kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (FIF)