JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2).
Penghargaan ini mempertegas posisi Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian sertifikat menuju kota bersih terbanyak secara nasional tahun 2026. Dari total 35 daerah penerima sertifikat kategori Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sebanyak 13 berasal dari Jawa Timur.
Secara rinci, satu daerah meraih predikat Kota Terbaik dan 12 kabupaten/kota menerima Sertifikat Menuju Kota Bersih. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
“Kami memandang pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis kebersihan, tetapi bagian dari transformasi peradaban lingkungan. Sistem harus terintegrasi dari hulu ke hilir dan berbasis ekonomi sirkular,” ujar Khofifah usai menerima penghargaan.
Dalam struktur penghargaan nasional tersebut, Kota Surabaya meraih Kota Terbaik I dengan nilai 74,92. Posisi berikutnya ditempati Kota Balikpapan sebagai Kota Terbaik II dengan nilai 74,55, sementara Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Terbaik dengan nilai 74,68.
Selain Surabaya, 12 daerah di Jawa Timur yang menerima Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026 yakni Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kota Blitar.
Secara nasional, terdapat 253 daerah dalam status pembinaan dan 132 daerah dalam pengawasan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola sampah masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.
Penghargaan Pembina Terbaik diberikan kepada gubernur yang dinilai berhasil menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, regulasi, serta pengawasan pengelolaan sampah kabupaten/kota secara efektif. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
Di Jawa Timur, Pemprov menjalankan pendampingan perencanaan pengurangan sampah, penguatan operasional TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), optimalisasi TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), serta evaluasi kinerja berkala.
“Tugas provinsi adalah menjembatani kebijakan nasional dan implementasi teknis di kabupaten/kota. Kami memastikan pembinaan berjalan efektif melalui asistensi kebijakan dan penguatan kapasitas daerah,” tegas Khofifah.
Ia menambahkan, strategi ke depan difokuskan pada penurunan residu sampah ke TPA secara signifikan melalui penguatan bank sampah, edukasi pemilahan dari rumah tangga, serta inovasi teknologi ramah lingkungan.
“Gerakan menuju kota bersih harus menjadi budaya bersama. Jawa Timur siap menjadi referensi nasional dalam tata kelola persampahan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Rakornas 2026 yang digelar bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi titik balik perubahan paradigma pengelolaan sampah di Indonesia.
“HPSN 2026 bukan sekadar seremoni. Ini momentum percepatan transformasi dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pengelolaan berbasis 3R dan ekonomi sirkular,” katanya.
Menurut Hanif, transformasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sekaligus bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang menekankan perubahan perilaku masyarakat sejak dari sumber sampah.
Ia meminta seluruh kepala daerah berkomitmen serius melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Kami ingin tata kelola sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan peluang ekonomi yang berkelanjutan,” tandasnya.
Rakornas tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko Pangan RI Zulkifli Hasan, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria.
Dengan capaian 13 sertifikat nasional dan predikat Pembina Terbaik 2026, Jawa Timur kini berada di garis depan reformasi tata kelola persampahan nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan konsistensi implementasi di lapangan agar penghargaan tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan publik.
“Pengelolaan sampah adalah kerja kolektif. Ketika sistemnya kuat dan masyarakat terlibat, dampaknya bukan hanya kebersihan kota, tetapi masa depan lingkungan yang lebih berkelanjutan,” pungkas Khofifah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar