PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memusnahkan 2.937 botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) sebagai langkah penguatan ketertiban dan perlindungan moral publik menjelang Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2026 M. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Nagara Bhakti, Pendopo Ronggosukowati, Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pamekasan KH Khalillurrahman, Wakil Bupati H Sukriyanto, jajaran Forkopimda, tokoh ulama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat hingga hancur.
Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Hery Setyo Susanto menjelaskan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia intensif di berbagai titik selama beberapa pekan terakhir. “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.937 botol miras dari berbagai jenis. Ini hasil operasi pekat di sejumlah lokasi di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Menurutnya, operasi tersebut menyasar peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan pelanggaran hukum lainnya. Penindakan dilakukan sebagai upaya pencegahan menjelang meningkatnya aktivitas sosial-keagamaan selama Ramadan.
Bupati Pamekasan KH Khalillurrahman menegaskan, pemusnahan miras menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus moral masyarakat. “Pemusnahan ini sebagai soft terapi bagi kita semua. Saya berharap para pelaku usaha menjaga diri dan menjauhi peredaran miras di tempat usahanya, baik hotel, tempat makan, maupun kafe,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menjual miras dalam bentuk apa pun serta mendorong penguatan kesadaran publik terhadap dampak negatif minuman keras. “Harus ada kolaborasi antara pemerintah, Forkopimda, dan tokoh masyarakat untuk memberantas pelanggaran,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Bupati meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Ia juga mengimbau warga berperan aktif melaporkan temuan pelanggaran. “Jika menemukan toko atau tempat yang menjual miras, segera laporkan ke kepolisian atau Satpol PP agar ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar