SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tak kendur mengusut kasus dugaan penjualan aset tanah desa yang disulap jadi tanah gogol. Penyidikan terus digeber, dengan menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Buduran, Ali Nasikin.
Langkah tegas itu diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ali Nasikin. Dengan putusan itu, proses hukum jalan terus tanpa hambatan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penolakan praperadilan tersebut.
“Putusan sidang praperadilan Ali Nasikin telah dibacakan oleh PN Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, otomatis proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” kata John Franky, Kamis (10/4).
Ali Nasikin sendiri kini telah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Ia diduga menjual tanah kas desa (TKD) kepada pengembang pada 2021 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
Tak hanya Ali Nasikin, dua anggota Tim 9 yang terlibat dalam panitia pembebasan lahan tahun 2021 juga ikut mengajukan praperadilan. Namun keduanya juga diduga kuat ikut terlibat dalam transaksi haram tersebut.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas John Franky.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin