Jual TKD Rp 3,1 M, Kejari Sidoarjo Tak Kasih Ampun

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi (ist)

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tak kendur mengusut kasus dugaan penjualan aset tanah desa yang disulap jadi tanah gogol. Penyidikan terus digeber, dengan menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Buduran, Ali Nasikin.

Langkah tegas itu diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ali Nasikin. Dengan putusan itu, proses hukum jalan terus tanpa hambatan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penolakan praperadilan tersebut.

“Putusan sidang praperadilan Ali Nasikin telah dibacakan oleh PN Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, otomatis proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” kata John Franky, Kamis (10/4).

Ali Nasikin sendiri kini telah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Ia diduga menjual tanah kas desa (TKD) kepada pengembang pada 2021 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

Tak hanya Ali Nasikin, dua anggota Tim 9 yang terlibat dalam panitia pembebasan lahan tahun 2021 juga ikut mengajukan praperadilan. Namun keduanya juga diduga kuat ikut terlibat dalam transaksi haram tersebut.

“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas John Franky.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru