Kabar Gembira bagi Pekerja Informal Jember, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Diskon 50 Persen

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, RadarBangsa.co.id – Angin segar berembus bagi para pekerja mandiri atau sektor Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Jember. Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan iuran jaminan sosial sebesar 50 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Kebijakan ini secara otomatis berlaku bagi ribuan pekerja informal di wilayah Jember, mulai dari driver ojek daring, kurir, pedagang pasar, hingga petani. Penyesuaian ini menyasar dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret negara untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas payung perlindungan bagi pekerja mandiri.

“Hadirnya PP 50 Tahun 2025 ini adalah kabar baik bagi saudara-saudara kita pekerja informal di Jember. Dengan membayar iuran hanya separuh dari tarif normal, mereka tetap mendapatkan hak perlindungan yang utuh tanpa dikurangi sedikit pun,” ujar Dadang, Rabu (1/4/2026).

Rincian Iuran Setelah Diskon
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, rincian biaya yang harus dibayarkan peserta BPU di Jember menjadi sangat terjangkau:
Program JKK: Jika sebelumnya iuran terendah sebesar Rp10.000, kini peserta cukup membayar Rp5.000 per bulan.

Program JKM: Iuran flat yang semula Rp6.800 kini hanya menjadi Rp3.400 per bulan.

Total: Hanya dengan Rp8.400 per bulan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Jadwal Pemberlakuan
Dadang menjelaskan terdapat perbedaan periode pemberlakuan diskon berdasarkan sektor pekerjaan peserta:
Sektor Transportasi (Driver Ojol, Sopir Angkot, Kurir): Diskon berlaku lebih panjang, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sektor Non-Transportasi (Petani, Pedagang, Penjahit, dll): Diskon berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.

“Untuk peserta di Jember, sistem kami akan melakukan penyesuaian tagihan secara otomatis. Jadi, peserta lama tidak perlu repot melakukan pendaftaran ulang, cukup pastikan status kepesertaannya tetap aktif,” tambah Dadang.

Manfaat Tetap Maksimal

Meski membayar dengan harga diskon, Dadang menegaskan bahwa manfaat yang diterima tetap berstandar tinggi. Peserta JKK tetap berhak atas biaya pengobatan samai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan kerja.

“Kami berharap momentum diskon iuran ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Jember yang belum mendaftar. Risiko pekerjaan tidak bisa kita tebak, namun perlindungannya kini jauh lebih murah dan mudah dijangkau,” pungkasnya.

Bagi masyarakat Jember yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pendaftaran, dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Penulis : Herry

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Selasa, 15 September 2026 - 10:21

Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun

Berita Terbaru