JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, regulasi tersebut mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, tidak hanya bagi PRT, tetapi juga pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja tersebut perlu dijalankan dengan prinsip saling menghargai sekaligus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
UU PPRT mengatur mekanisme perekrutan PRT. Pekerja dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Selain mekanisme perekrutan, aturan tersebut mencakup sejumlah aspek dalam hubungan kerja. Di antaranya waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan pengaturan tersebut, hubungan antara PRT dan pemberi kerja tidak hanya ditempatkan sebagai hubungan personal di dalam rumah tangga, tetapi juga memiliki ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak.
UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. PRT dan pemberi kerja terlebih dahulu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sugeng menegaskan, substansi utama UU PPRT adalah memastikan PRT memperoleh pelindungan dan pengakuan sebagai pekerja.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar