Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, regulasi tersebut mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, tidak hanya bagi PRT, tetapi juga pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja tersebut perlu dijalankan dengan prinsip saling menghargai sekaligus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

UU PPRT mengatur mekanisme perekrutan PRT. Pekerja dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Selain mekanisme perekrutan, aturan tersebut mencakup sejumlah aspek dalam hubungan kerja. Di antaranya waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Dengan pengaturan tersebut, hubungan antara PRT dan pemberi kerja tidak hanya ditempatkan sebagai hubungan personal di dalam rumah tangga, tetapi juga memiliki ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak.

UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. PRT dan pemberi kerja terlebih dahulu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sugeng menegaskan, substansi utama UU PPRT adalah memastikan PRT memperoleh pelindungan dan pengakuan sebagai pekerja.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Sambut HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Kawasan Industri Bangkalan Ditarget Mulai Dibangun Awal 2027, Gubernur Khofifah Siapkan Dukungan Pemprov Jatim
Remaja 14 Tahun Dapat Hadiah Umrah di Gebyar HUT ke-81 RI Grabagan, Sang Ibu Menangis Haru
Jember Marching Band Raih 3 Emas di Asian Music Games II, Bidik 4 Emas Lagi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 10:21

Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 09:21

Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Senin, 14 September 2026 - 19:53

Sambut HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan

Berita Terbaru