LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa Made, Kecamatan Lamongan, Eko Widyanto, angkat bicara terkait kasus mutilasi yang menimpa salah satu warganya, Tiara Angelina Saraswati (25). Ia berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang sudah ditangkap polisi.
“Saya mewakili orang tua dan almarhumah berharap pelaku mutilasi dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eko saat ditemui di Balai Desa Made, Senin (8/9/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia yang tercecer di jurang kawasan Pacet, Mojokerto. Polisi memastikan potongan tubuh itu merupakan milik Tiara, warga asli Desa Made, yang sebelumnya tinggal di Surabaya. Potongan tubuh korban diketahui mencapai 65 bagian.
Eko mengungkapkan, dirinya pertama kali menerima kabar pada Sabtu (6/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah mengecek langsung ke rumah korban, identitas tersebut dipastikan benar warganya. “Mbak Tiara itu informasinya tinggal di Surabaya, entah bekerja atau apa, kami kurang tahu,” kata Eko.
Tiara lahir di Pacitan pada 12 Agustus 2000. Ia merupakan anak sulung dari dua bersaudara dan lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), jurusan Manajemen. Menurut pihak desa, keluarga korban dikenal sederhana dengan latar belakang wiraswasta.
Pemerintah desa, lanjut Eko, siap mendukung keluarga korban dalam proses selanjutnya. “Insyaallah kami siap membantu, termasuk persiapan pemakaman. Namun sampai sekarang belum ada informasi kapan almarhumah akan dimakamkan,” jelasnya.
Tak berselang lama setelah identitas korban terungkap, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap terduga pelaku mutilasi berinisial AM (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) dini hari, atau sekitar 14 jam setelah penemuan jasad.
AM ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Polisi menyebutkan bahwa aksi mutilasi itu dilakukan pelaku seorang diri. Hingga kini, AM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mojokerto.
Mutilasi sendiri termasuk kategori pembunuhan berencana, di mana pelaku dengan sengaja memotong-motong tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Dalam KUHP, tindak pidana ini biasanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Kasus mutilasi Tiara sontak menjadi sorotan publik, baik karena cara pelaku menghilangkan nyawa korban maupun cepatnya polisi mengungkap kasus tersebut.
Eko menegaskan kembali, desanya berharap penuh pada penegak hukum untuk memberikan keadilan. “Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, agar peristiwa keji seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








