LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, membantah tudingan adanya pengondisian dalam proses penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun (Kasun) Putatlor. Kepala Desa Putatkumpul Syukran menegaskan seluruh tahapan pengisian lowongan jabatan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Ia memastikan proses seleksi berlangsung terbuka tanpa intervensi maupun pembatasan terhadap calon pendaftar. Kewenangan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan sepenuhnya berada di tangan Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TP2D) yang telah dikukuhkan beberapa waktu lalu.
“Itu tidak benar. Proses penjaringan dan penyaringan sepenuhnya adalah kewenangan panitia. Tidak ada intervensi, tidak ada nama yang diarahkan, dan tidak ada pembatasan jumlah pendaftar,” kata Syukran.
Menurutnya, tudingan yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas karena panitia baru saja dilantik dan belum melaksanakan seluruh tahapan seleksi. Bahkan, pendaftaran calon Kepala Dusun Putatlor saat tudingan tersebut muncul masih belum dibuka.
“Panitia saja baru dilantik dan belum bekerja, kok dibilang tidak jujur dan lain sebagainya. Apalagi nama-nama calon yang mendaftar, wong pendaftarannya saja belum dibuka,” ujarnya.
Syukran menjelaskan, pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TP2D) memang menjadi kewenangan kepala desa. Kendati demikian, prosesnya tetap melalui musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat pada 14 Juli 2026 sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Ia juga membantah isu adanya dukungan khusus terhadap calon tertentu berinisial FZ maupun dugaan praktik uang dalam proses seleksi. Pemerintah desa, kata dia, membuka ruang pengawasan dari seluruh pihak demi menjaga integritas pelaksanaan tahapan pengisian jabatan perangkat desa.
“Itu tidak benar dan tidak ada bukti. Kami siap diawasi,” tegasnya.
Syukran kemudian memaparkan kronologi tahapan pengisian jabatan Kasun Putatlor. Musyawarah Desa terkait pengisian jabatan telah dituangkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada akhir Desember 2025. Selanjutnya, Surat Keputusan pemberhentian perangkat desa diterbitkan pada 2 Januari 2026.
Tahapan berikutnya berupa permohonan rekomendasi kepada Camat Turi dilakukan pada 4 Mei 2026 dan rekomendasi diterbitkan sehari kemudian. Susunan panitia terbentuk pada 14 Juli 2026, sedangkan pelantikan TP2D dilaksanakan pada 16 Juli 2026.
“Terus mana yang dibilang mempercepat tahapan?” tanya Syukran.
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta perubahannya, yakni Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016, Nomor 43 Tahun 2017, dan Nomor 29 Tahun 2019.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Turi Moch. Na’im menyatakan pihak kecamatan melakukan monitoring sejak pembentukan panitia hingga penetapan hasil seleksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan seleksi berjalan terbuka, transparan, objektif, dan kompetitif,” ungkap Na’im.
Pemerintah Desa Putatkumpul dan Pemerintah Kecamatan Turi juga mengimbau seluruh pihak menghormati tahapan penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun Putatlor yang masih berlangsung. Dukungan terhadap proses yang jujur, transparan, dan berintegritas dinilai penting agar hasil seleksi benar-benar mampu memenuhi harapan masyarakat.
Acara Pembentukan dan Pengukuhan Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TP2D) serta Sosialisasi Pengisian Lowongan Jabatan Kepala Dusun Putatlor turut dihadiri Forkopimcam Kecamatan Turi, Plt. Camat Turi Moch. Na’im, Kepala Desa Putatkumpul Syukran, seluruh anggota BPD, LKD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta peserta RIPPLE Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Lamongan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar