SENMARANG, RadarBangsa.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng bersama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dFakultas Hukum Universitas Semarang (USM), memberikan edukasi pemahaman Hukum harta waris di kelurahan Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Semarang, Rabu (31/08).
Banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat membuat Biro Konsultasi Bantuan hukum Universitas Semarang memberikan bantuan hukum secara cuma- Cuma. Hal seperti ini biasa disebut dalam dunia hukum dengan Pro bono. Pro bono sendiri berasal dari bahasa latin yang menunjukkan suatu hal yang dikerjakan secara sukarela dan tanpa bayaran. Intinya pemberian bantuan hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat tidak mampu.
“Dalam pembagian warisan antara laki – laki dan perempuan berbeda, dimana laki – laki mendapat dua bagian sedangkan perempuan satu bagian. Hal ini bisa dimengerti karena seorang laki – laki kelak dituntut untuk memberi nafkaf anak istri, sedangkan bagi seorang istri tidak dituntut kewajiban untuk memberi nafkah,” papar Agus Saiful Abib,S.H.,M.H. Wakil biro konsultasi dan bantuan hukum universitas Semarang, sebagai narasumber di acara edukasi ini.
Beberapa istilah dalam waris, (1) pewaris yaitu mayat, orang yang yang sudah meninggal dunia, (2) ahli waris, yang terbagi menjadi dua bagian yaitu golongan laki – laki karena kemungkinan perkawinan atau darah. Hal ini termasuk kakek, bapak, anak laki – laki, dan golongan peerempuan, (3) Harta peninggalan yaitu harta belum terbagi.
“Misalkan ada seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris maka harta warisnya masuk ke negara, begitu juga jika warisnya lebih kecil dari hutangnya maka bisa menempuh sang ahli waris keluar sebagai ahli waris tentu dengan keputusan pengadilan,”tambahnya.
Sementara Dr. Tri Mulyani,SP.d.,S.H.,M.H Ketua BKBH juga memberikan penjelasan, bahwa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum gratis. “Hal ini merupakan fasilitas dari negara untuk warga masyarakat yang tidak mampu, ketidakmampuan masyarakat tersebut dengan mengajukan surat permohonan tertulis, misal kasus cerai, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akan tetapi hal tersebut tidak berlaku untuk kasus seperti narkoba, terorisme dan korupsi.
“Syarat lainnya masyarakat bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau salah satu dari kartu jaminan kesejahteraan masyarakat, Kartu keluarga sejahtera, Kartu beras miskin , kartu indonesia pintar, atau kartu perlindungan sosial. Itu semua bisa di usahakan melalui kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu,” paparnya
Ditempat yang sama, selaku ketua panguyuban Ery Santoso, mengharapkan “kegiatan pertemuan seperti ini bisa diadakan lagi yang lebih besar, antusias masyarakat tinggi. Karena masyarakat menjadi sadar hukum dengan memperoleh pengetahuan seputar hukum harta waris,” ucap Ery dengan singkat