KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy memberikan pembinaan kepada pelajar MTsN 1 Brangsong, Kabupaten Kendal. Dalam kegiatan itu, para siswa diedukasi mengenai bahaya perundungan atau bullying hingga risiko hukum yang dapat ditimbulkan.
Pembinaan tersebut digelar pada Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar untuk saling menghormati sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Dalam kegiatan itu, Ratna didampingi Wakapolres Kendal Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo dan Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya. Kapolsek Brangsong, para guru, dan pelajar MTsN 1 Brangsong juga turut hadir.
Kapolres menjelaskan, perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dari kekerasan fisik seperti memukul dan mendorong, kekerasan verbal berupa ejekan dan makian, hingga pengucilan terhadap teman.
Perundungan juga dapat terjadi melalui telepon seluler dan media sosial atau dikenal dengan istilah cyberbullying.
“Perundungan bukan merupakan candaan. Setiap pelajar harus saling menghormati, menghargai perbedaan, dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi permasalahan,” ujar Kapolres dalam pesanya, Selasa 20/10/2026.
Para siswa juga diingatkan agar tidak menjadikan perbedaan kondisi fisik, suku, agama, maupun latar belakang ekonomi sebagai bahan ejekan.
Jika menghadapi perselisihan, pelajar diminta mengutamakan musyawarah dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Mereka juga diimbau melaporkan permasalahan kepada guru bimbingan konseling (BK) atau wali kelas.
Selain membahas perundungan, Polres Kendal mengingatkan para pelajar untuk menjauhi pergaulan berisiko, seperti geng motor, tawuran, dan balap liar. Siswa diharapkan ikut menjaga ketertiban serta menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
Polres Kendal turut memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan, termasuk yang dilakukan di dunia maya. Para pelajar diingatkan bahwa tindakan yang menyakiti atau merugikan orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kendal mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta memperkuat kerja sama dengan pihak sekolah.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar diharapkan semakin memahami pentingnya menghormati sesama, membangun pergaulan yang sehat, dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
Penulis : Rb
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar