PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Aktivitas operasional PT Megamarine Pride dan PT Baramuda Bahari di Kabupaten Pasuruan dilaporkan kembali berjalan normal setelah penyegelan komoditas udang di fasilitas kedua perusahaan dicabut oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Selasa (13/10/2026).
Kepastian tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan saat kembali mengunjungi kedua perusahaan pada Senin (19/10/2026). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari monitoring yang dilakukan pada akhir September.
Dengan dibukanya segel, kegiatan perusahaan disebut kembali mencakup penerimaan bahan baku, pengolahan, produksi, hingga rantai pasok ekspor. Aktivitas penyerapan udang dari petambak lokal juga dilaporkan berjalan kembali.
Pulihnya operasional kedua perusahaan menjadi perhatian karena kegiatan industri perikanan tersebut berkaitan dengan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Pasuruan. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci jumlah pekerja yang terdampak maupun nilai ekspor yang berkaitan dengan penghentian operasional sebelumnya.
Direktur PT Megamarine Pride dan PT Baramuda Bahari, Yohanes Yoelianto, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya Komisi II, atas perhatian dan fasilitasi komunikasi selama persoalan tersebut ditangani.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pihak-pihak yang disebut dalam bahan meliputi KKP melalui Ditjen PSDKP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan, antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.
Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menilai koordinasi lintas instansi dan komunikasi antarpihak berperan dalam penanganan persoalan tersebut. Meski demikian, rincian mengenai penyebab awal penyegelan dan dasar pencabutannya tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia.
Manajemen kedua perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menegaskan komitmennya menjaga mutu, higienitas, dan keamanan pangan produk perikanan untuk pasar nasional maupun internasional.
Kembalinya operasional kedua perusahaan menandai pulihnya aktivitas pengolahan dan distribusi udang yang disebut dalam bahan. Perkembangan selanjutnya tetap perlu dipantau, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan aktivitas ekspor.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar