JEMBER, RadarBangsa.co.id – Senat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memastikan delapan calon rektor periode 2026–2030 tetap diusulkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia setelah menjalani tahapan pemberian pertimbangan kualitatif.
Ketua Senat UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Sofyan Tsauri, M.M., menegaskan bahwa proses di tingkat senat bukan mekanisme untuk menggugurkan kandidat atau menetapkan tiga calon terbaik. Seluruh nama yang mengikuti tahapan tersebut tetap diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Senat tidak melakukan eliminasi maupun pemangkasan terhadap calon. Seluruh nama calon yang mengikuti proses pemberian pertimbangan kualitatif tetap disampaikan kepada Menteri Agama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Sofyan, Senin (19/10/2026).
Delapan calon tersebut merupakan akademisi internal UIN KHAS Jember yang telah melewati verifikasi faktual administrasi. Nama-nama mereka tercantum dalam Pengumuman Panitia Penjaringan Nomor B-5591/Un.22/PANJAR/TP.00.03/09/2026 tertanggal 25 September 2026.
Berikut delapan calon rektor UIN KHAS Jember periode 2026–2030:
1. Prof. Dr. Khamdan Rifa’i, S.E., M.Si.
2. Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag.
3. Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M.
4. Prof. Dr. Drs. H. Ubaidillah, M.Ag.
5. Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd.
6. Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si.
7. Prof. Dr. Moh Dahlan, M.Ag.
8. Prof. Dr. H. Abdul Mu’is, S.Ag., M.Si.
Dalam tahapan pertimbangan kualitatif, para kandidat memperoleh kesempatan untuk memaparkan Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) dan instrumen penilaian lainnya. Proses ini mencakup penilaian terhadap integritas, pengalaman kepemimpinan, rekam jejak akademik, serta gagasan pengembangan universitas.
Menurut Sofyan, pertimbangan kualitatif merupakan bagian dari proses akademik dan kelembagaan, bukan pemungutan suara untuk menentukan pemenang.
“Pemberian pertimbangan kualitatif harus dipahami sebagai proses akademik dan kelembagaan, bukan kontestasi pemungutan suara untuk menentukan pemenang. Hasil pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dokumen resmi yang diteruskan kepada Menteri Agama, bukan keputusan akhir yang menentukan siapa yang akan menduduki jabatan rektor,” jelasnya.
Mekanisme penjaringan tersebut, berdasarkan keterangan dalam bahan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020, serta Statuta UIN KHAS Jember.
Setelah tahapan di tingkat senat selesai, berkas delapan kandidat beserta dokumen hasil pertimbangan kualitatif diteruskan kepada Menteri Agama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UIN KHAS Jember.
Dengan demikian, proses di tingkat universitas belum menentukan siapa yang akan memimpin UIN KHAS Jember untuk periode 2026–2030. Keputusan akhir penetapan rektor menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar