LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo, S.H., menghadiri Musyawarah Kecamatan (Muscam) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tikung untuk periode kepengurusan 2025–2030 yang digelar di Pendopo Kecamatan Tikung, Selasa (22/7/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari unsur pengurus MUI desa, tokoh agama, serta pejabat terkait. Muscam dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kecamatan Tikung, Dr. KH. Supandi, S.Pd., M.Pd., dengan agenda utama pemilihan pengurus baru melalui mekanisme formatur.
Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo dalam keterangannya menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam menjaga stabilitas wilayah. Menurutnya, kolaborasi antara dua pilar ini sangat relevan di tengah munculnya dinamika sosial keagamaan yang bisa memicu gesekan jika tidak disikapi dengan bijak.
“Kami sampaikan bahwa MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan sound horeg secara berlebihan dalam kegiatan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Fatwa tersebut, menurut Kapolsek, menjadi dasar moral sekaligus rambu sosial yang perlu disosialisasikan secara luas. Bukan sekadar larangan hukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa kebebasan berekspresi termasuk dalam hiburan perlu dibatasi oleh norma dan kepatutan.
“Kami berharap para pengurus MUI desa dan tokoh agama bisa ikut serta menyosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat, terutama pemilik sound system,” tambahnya.
Kapolsek menyadari bahwa pesan-pesan moral lebih efektif jika disampaikan melalui tokoh agama yang memiliki kedekatan emosional dan spiritual dengan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar MUI desa menjadi mitra aktif kepolisian dalam memberikan pemahaman menyeluruh tentang urgensi fatwa tersebut.
“Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari,” tegas AKP Anang.
Dalam penekanan akhirnya, Kapolsek menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk membatasi kreativitas warga, melainkan untuk melindungi hak publik atas ketenangan, terutama di malam hari. Ia menyebut bahwa gangguan suara berlebihan kerap memicu konflik horizontal antarwarga, yang jika tidak dicegah sejak dini, dapat merusak kohesi sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Drs. KH. Masyhudan Zakaria, M.Ag., dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Lamongan juga memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta Muscam. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan MUI yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keulamaan.
“Fatwa terkait sound horeg bukan hanya soal bunyi, tetapi menyangkut moralitas dan ketertiban sosial umat,”* tegasnya.
“MUI sebagai lembaga keagamaan harus tetap berada di garda terdepan dalam memberikan pencerahan kepada umat,” jelas KH. Masyhudan.
Berikut penambahan narasi tengah dengan sudut pandang enggel (angle) yang memperkuat konteks peran MUI dalam menjaga keseimbangan sosial keagamaan:
Camat Tikung, Sujirman Sholeh, S.E., M.M., yang juga membuka kegiatan secara resmi menyampaikan apresiasi atas peran MUI dalam menjaga harmoni sosial dan spiritual masyarakat Tikung.
“Kami berharap pengurus baru nanti bisa melanjutkan program-program dakwah yang sejuk dan membangun,” tambah Sujirman.
Dalam sambutannya, Sujirman juga menekankan bahwa MUI bukan sekadar lembaga keagamaan formal, tetapi memiliki posisi strategis dalam merawat nilai-nilai kearifan lokal yang selaras dengan ajaran Islam. Ia menyebutkan bahwa problematika sosial seperti pergeseran budaya, penyalahgunaan teknologi, hingga persoalan moral generasi muda membutuhkan sentuhan spiritual dari para tokoh ulama.
“Proses pemilihan kali ini kita lakukan secara formatur agar menghasilkan kepengurusan yang solid dan representatif,” tandasnya.
Dalam Muscam ini, para peserta menyepakati dukungan terhadap Fatwa MUI Jawa Timur yang menetapkan hukum haram atas praktik penggunaan sound horeg yang mengganggu kenyamanan publik. Fatwa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, yang resmi diterbitkan pada Minggu, 13 Juli 2025 lalu.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








