Kasus Chromebook Kemendikbudristek Masih Jadi Sorotan Kejagung | RadarBangsa Lamongan

Jumat, 19 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi laptop Chromebook yang menjadi sorotan kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek 2019–2022. Foto diambil dari dokumen Amazon/Ho RadarBangsa.co.id)

Ilustrasi laptop Chromebook yang menjadi sorotan kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek 2019–2022. Foto diambil dari dokumen Amazon/Ho RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penyidik intens menelisik fakta hingga ke akar permasalahan, dengan kemungkinan tersangka baru kembali muncul.

Kejagung masih fokus menuntaskan penyidikan terkait proyek digitalisasi pendidikan yang menimbulkan kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya telah memeriksa delapan saksi untuk memperkuat bukti.

“Delapan saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Anang, Rabu, 17 September 2025.

Saksi yang diperiksa antara lain: WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020; TS, Direktur Utama PT Zyrexindo Buana, Tbk; FRN, Direktur PT Datascript; BP, Direktur PT Bismicindo Perkasa; serta DS, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek 2019.

Selain itu, hadir pula MS, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek 2020; DHK, Kasubag TU Direktorat SMA tahun 2022; dan AH, Direktur PT Mylcon Technology.

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka.

“Pada hari ini, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief saat ini menjalani tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan penyidikan kasus ini belum berhenti. “Kami akan menelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Anang.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: https://disway.id

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru