JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penyidik intens menelisik fakta hingga ke akar permasalahan, dengan kemungkinan tersangka baru kembali muncul.
Kejagung masih fokus menuntaskan penyidikan terkait proyek digitalisasi pendidikan yang menimbulkan kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya telah memeriksa delapan saksi untuk memperkuat bukti.
“Delapan saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Anang, Rabu, 17 September 2025.
Saksi yang diperiksa antara lain: WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020; TS, Direktur Utama PT Zyrexindo Buana, Tbk; FRN, Direktur PT Datascript; BP, Direktur PT Bismicindo Perkasa; serta DS, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek 2019.
Selain itu, hadir pula MS, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek 2020; DHK, Kasubag TU Direktorat SMA tahun 2022; dan AH, Direktur PT Mylcon Technology.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka.
“Pada hari ini, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief saat ini menjalani tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus ini belum berhenti. “Kami akan menelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Anang.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: https://disway.id








