Kasus Penyebar Hoax Virus Corona, Kini Ditangkap Siber Polda Jatim

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko

Kabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko

SURABAYA, RadarBangsa.co.id- Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya. Bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Catur Wibowo.

Pelaku penyebar Hoax bernama Hj. Nur Fadillah alias Dilla Binti Bujali (27) asal Sampang dengan akun “Dilla”. Warga Jl. Bulak Rukem Wonokusumo, Semampir, Surabaya, terpaksa diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga  Tahura di Resmikan Walikota Surabaya

Pasalnya, akun facebook berisi pasien virus corona, sudah ada di RSUD dr. Soetomo, Surabaya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu jaga kesehatan dolor2 telah tersebar di dunia maya.

Trunoyudo menjelaskan, Informasi hasil Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun tersebut.

Di tempat terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pelaku telah menyebarkan berita hoax yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Pertemuan Kepala BNPT dengan Gubernur Jatim, Sampaikan KKTN Diperluas

“Selanjutnya, Jum’at (06/3) sekitar pukul 11.15 WIB Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, telah berhasil mengamankan terduga pemilik Akun Facebook Dilla atas nama Hj. Nur Fadilah,” terang Gideon. Senin, (09/3/2020).

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit Handphone Vivo V 15, akun media sosial berupa facebook bernana Dilla, 1 lembar bukti screenshot Dilla di group facebook Surabaya Digital City (SDC),” ungkapnya.

Baca Juga  24 Budak Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Pamekasan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (1) (2) dan Pasal 15. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Ari)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 08:10 WIB

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB