SURABAYA, RadarBangsa.co.id- Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya. Bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Catur Wibowo.
Pelaku penyebar Hoax bernama Hj. Nur Fadillah alias Dilla Binti Bujali (27) asal Sampang dengan akun “Dilla”. Warga Jl. Bulak Rukem Wonokusumo, Semampir, Surabaya, terpaksa diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pasalnya, akun facebook berisi pasien virus corona, sudah ada di RSUD dr. Soetomo, Surabaya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu jaga kesehatan dolor2 telah tersebar di dunia maya.
Trunoyudo menjelaskan, Informasi hasil Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun tersebut.
Di tempat terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pelaku telah menyebarkan berita hoax yang meresahkan masyarakat.
“Selanjutnya, Jum’at (06/3) sekitar pukul 11.15 WIB Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, telah berhasil mengamankan terduga pemilik Akun Facebook Dilla atas nama Hj. Nur Fadilah,” terang Gideon. Senin, (09/3/2020).
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit Handphone Vivo V 15, akun media sosial berupa facebook bernana Dilla, 1 lembar bukti screenshot Dilla di group facebook Surabaya Digital City (SDC),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (1) (2) dan Pasal 15. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Ari)