SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, bersama Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim, telah menyerahkan tersangka kasus perpajakan, DSB, beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu, 18 September 2024. DSB, yang menjabat sebagai direktur CV dalam sektor perdagangan besar, diduga tidak membayar pajak sebesar Rp 529,7 juta.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. DSB, yang merupakan Direktur CV IM yang bergerak dalam perdagangan besar berbagai barang, diduga telah sengaja menghindari kewajiban pajaknya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak akurat dan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dipungut.
“Kejadian ini terjadi di lokasi usaha CV IM selama periode pajak dari Januari hingga Desember 2018. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban untuk menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara,” jelas Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, pada Rabu (18/09/2024).
Roy menjelaskan bahwa DSB didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pelanggaran ini mengancam hukuman penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
“Akibat tindakan DSB, kerugian negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dibayar diperkirakan sebesar Rp529.734.880,” ungkap Roy.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan penyerahan barang kena pajak dan penerbitan faktur pajak, di mana PPN yang telah dipungut dari beberapa perusahaan tidak disetorkan ke kas negara.
Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita, mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengapresiasi dukungan dari Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo dalam menangani kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum perpajakan di Jawa Timur.
“Kami berharap persidangan dapat segera dimulai dan menghasilkan keputusan yang adil bagi tersangka DSB serta untuk hak-hak negara,” harap Karsita.
Karsita menekankan bahwa penindakan kasus DSB adalah bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang bertujuan memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran perpajakan di masa depan. Dia mengimbau wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan benar.
“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara akurat adalah kunci menuju pajak yang kuat dan Indonesia yang maju. DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya administratif telah ditempuh,” pungkasnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin