SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Masduki Rahmad (MR) melalui kuasa hukum Farid Fathoni menegaskan, terkait ramai diberitakan selama ini bahwa kliennya (MR) Bukan yang terlibat dalam penyalagunaan BBM bersubsidi dan tidak ada kaitannya dengan penangkapan kasus yang terjadi di Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Krimsus Polda Jatim, dengan tegas dinyatakan hal itu tidak benar. Jum’at, (03/01/2020).
H. Farid Fathoni, AF, SE, MH, MM., Dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa, pihaknya tidak membantah bahwa kleinnya (MR) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Tapi dengan pasal yang di sangkakan Polda Jawa timur dalam kasus tataniaga migas pasal 53 huruf D UU No. 22 tahun 2001.
“Hal itu diperkuat oleh pernyataan AKBP Wahyudi, Kasubbid Krimsus Polda Jatim, bahwa Masduki Rahmad selaku kepala cabang PT. PPI Sumenep tidak terlibat penyalagunaan BBM bersubsidi di Bangkalan,” jelas Farid.
Lebih lanjut kata Farid panggilan akrab kuasa hukum MR, Penetapan klein kami sebagai tersangka kami uji secara hukum dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Upaya Praperadilan ke Krimsus Unit 2 Polda Jatim, di daftarkan di Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Kamis 02 Januari 2020, Nomer Registrasi 1/Pid.Pra/2020/PN Smp.
Farid kemudian menambahkan, apabila kedepannya klein kami masih tetep disangkut pautkan dengan penyalagunaan BBM bersubsidi atau BBM Ilegal, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dalam penelusuran media ini, mengutip dari situs HukumOnline.com – Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Amr
Undang-undang No.22 tentang Minyak dan Gas Bumi mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 Nopember 2001.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 53.
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa lzin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Kemudian, dikutip dalam sebuah “Article”. KEDUDUKAN PRA PERADILAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA.
Article (PDF Available) January 2018 with 3,218 Reads
DOI: 10.22146/jmh.22318
Cite this publication
Maria Muntaha
University of Liberal Arts Bangladesh (ULAB)
Abstract
Law in reality nowadays has become a commodity of law enforcers. Law is not only used as a means to strengthen its power, but also has been used to benefit from with an argument for the sake of upholding the law. This has been obvious in some cases, particularly with regard to the use of pretrial, where the proposed pretrial substance has far refracted from legislation in force. This situation needs to be placed proportionally in accordance with the applicable statutory provisions, in this case Law No. 8 of 19811 in the book of law on Criminal Procedure (Criminal Procedure Code). This law should be used a formal basis.
ABSTRAK
Hukum dalam realitasnya dewasa ini sudah menjadi komoditas dari penegak hukum, tidak hanya dipergunakan sebagai sarana untuk mengokohkan kekuasaannya, melainkan juga telah dipergunakan untuk mencari keuntungan dari hukum dengan dalil demi penegakan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa kasus, terutama yang berkaitan dengan penggunaan praperadilan, di mana yang menjadi substansi pengajuan praperadilan telah jauh membias dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadaan ini perlu didudukkan secara proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar formal berperkara di depan pengadilan.
Jum’at, 03/01/2020, (Ong).








