Kedapatan Membawa Pil Koplo Seorang Pemuda di Nganjuk Diamankan Polsek Jatikalen

- Redaksi

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti

Pelaku dan barang bukti

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Antisipasi 3 C Polsek Jatikalen Nganjuk patroli di Jl Raya Jatikalen bertempat di pertigaan Desa Lumpang Kuwik berhasil mengamankan LA yang kedapatan membawa Pil Double LL. Senin (31/08). pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut membawa Pil Double LL sebanyak 10 butir yang di kemas klip plastik yang disimpan di saku celana sebalah kanan.

Hasil pengembangan Reskrim Polsek Jatikalen juga berhasil mengamankan DA di Jembatan Desa Munung Kecamatan Jatikalen, dan pada saat dilakukan pemeriksaan polisi juga berhasil menemukan lima (5) butir yang di kemas klip plastik.

Baca Juga  Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya Soal Legalitas P3SRS Pakuwon Center Diputus Tidak Dapat Diterima

Dan kedua pemuda tersebut saat di interogasi mengaku kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari MA.

Sekira Pukul 21.00 WIB, Reskrim Polsek Jatikalen bisa menangkap dan mengamankan MA di Dusun Cekel RT 01,RW 01, Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen. Dan barang bukti berupa sepuluh (10) plastik klip berisikan masing-masing sepuluh 10 butir Pil Double LL yang dimasukan kedalam bungkus rokok Samporna disimpan di bawah pohon nangka sebalah samping rumah.

Baca Juga  Tahun 2019, Polresta Pasuruan Sukses Menekan Angka Kejahatan Secara Signikan

Dan Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 130.000,- terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Menurut keterangan pelaku MA, bahwa dirinya mendapatkan pil LL dengan membeli dari CAK Aman warga Desa Sendangrejo Kecamatan Denanyar Jombang.

Baca Juga  Mantan Kades Putren "Nidi Basuki" pengurus MWC Kecamatan Sukomoro, Hadiri Silatda Dua

Kini Cak Aman warga Jombang berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan kasus ini masih dalam pengembangan petugas, kemudian ketiga pemuda dan barang buktinya tersebut di amankan di Polsek Jatikalen untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Deny)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB