NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Antisipasi 3 C Polsek Jatikalen Nganjuk patroli di Jl Raya Jatikalen bertempat di pertigaan Desa Lumpang Kuwik berhasil mengamankan LA yang kedapatan membawa Pil Double LL. Senin (31/08). pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut membawa Pil Double LL sebanyak 10 butir yang di kemas klip plastik yang disimpan di saku celana sebalah kanan.
Hasil pengembangan Reskrim Polsek Jatikalen juga berhasil mengamankan DA di Jembatan Desa Munung Kecamatan Jatikalen, dan pada saat dilakukan pemeriksaan polisi juga berhasil menemukan lima (5) butir yang di kemas klip plastik.
Dan kedua pemuda tersebut saat di interogasi mengaku kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari MA.
Sekira Pukul 21.00 WIB, Reskrim Polsek Jatikalen bisa menangkap dan mengamankan MA di Dusun Cekel RT 01,RW 01, Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen. Dan barang bukti berupa sepuluh (10) plastik klip berisikan masing-masing sepuluh 10 butir Pil Double LL yang dimasukan kedalam bungkus rokok Samporna disimpan di bawah pohon nangka sebalah samping rumah.
Dan Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 130.000,- terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menurut keterangan pelaku MA, bahwa dirinya mendapatkan pil LL dengan membeli dari CAK Aman warga Desa Sendangrejo Kecamatan Denanyar Jombang.
Kini Cak Aman warga Jombang berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan kasus ini masih dalam pengembangan petugas, kemudian ketiga pemuda dan barang buktinya tersebut di amankan di Polsek Jatikalen untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Deny)