JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan analisis bukti. “Penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli. Dari hasil ekspose, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan dugaan peran Nadiem dimulai sejak Februari 2020 ketika ia bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education berbasis Chromebook. Kesepakatan itu, kata Nurcahyo, kemudian mengarah pada rapat tertutup pada Mei 2020 yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek.
“Dalam rapat itu disampaikan perintah dari NAM bahwa pengadaan perangkat TIK harus menggunakan Chromebook, padahal saat itu program belum dimulai,” ujarnya.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan. Dalam lampiran aturan itu, spesifikasi teknis dinilai sudah mengunci penggunaan Chrome OS. Kebijakan tersebut dianggap melanggar sejumlah regulasi, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut Kejagung, keputusan itu menyalahi prosedur karena sebelumnya pengadaan Chromebook pernah diuji coba pada 2019 dan dinilai gagal, khususnya di sekolah wilayah 3T. Namun, di bawah kepemimpinan Nadiem, perangkat tersebut kembali dipaksakan masuk dalam proyek TIK.
Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun. Jumlah pasti masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan,” tambah Anang.
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem telah tiga kali diperiksa penyidik, terakhir pada Kamis (4/9/2025). Ia tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB bersama enam pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya singkat menyatakan, “Dipanggil untuk kesaksian.”
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain, yakni JT (mantan Staf Khusus Menteri), BAM (eks konsultan teknologi), SW (Direktur Sekolah Dasar), dan MUL (Direktur SMP).
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: https://www.hukumonline.com








