Kejaksaan Negeri Lamongan Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi DD

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamongan

Kejari Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan tengah melanjutkan sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Bumdes Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dua terdakwa, M Rokhim (50) mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo, dan Marijan (54), seorang Perangkat Desa Kedungwaras, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara tersebut, terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200.

“Kejaksaan Negeri Lamongan tengah melanjutkan sidang putusan. Kedua terdakwa berada di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, Rabu (31/1).

Anton menjelaskan bahwa terdakwa M Rokhim terbukti melanggar pasal 3 UU tipikor dan terkena tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara itu, Marijan, juga terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dan terkena tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Uang pengganti kedua terdakwa sudah dikembalikan semua sehingga tak ada masalah. Kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut,” terang Anton.

Dalam berkas perkara, ditemukan bahwa dana desa untuk Bumdes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018 sebesar kurang lebih Rp 211 juta. Uang tersebut dibelanjakan untuk sapi tanpa sepengetahuan pengurus Bumdes. Mantan kepala desa diduga melakukan penunjukan 17 orang tanpa musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun pengurus BUMDes.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB