LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan tengah melanjutkan sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Bumdes Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Dua terdakwa, M Rokhim (50) mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo, dan Marijan (54), seorang Perangkat Desa Kedungwaras, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara tersebut, terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200.
“Kejaksaan Negeri Lamongan tengah melanjutkan sidang putusan. Kedua terdakwa berada di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, Rabu (31/1).
Anton menjelaskan bahwa terdakwa M Rokhim terbukti melanggar pasal 3 UU tipikor dan terkena tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara itu, Marijan, juga terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dan terkena tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
“Uang pengganti kedua terdakwa sudah dikembalikan semua sehingga tak ada masalah. Kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut,” terang Anton.
Dalam berkas perkara, ditemukan bahwa dana desa untuk Bumdes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018 sebesar kurang lebih Rp 211 juta. Uang tersebut dibelanjakan untuk sapi tanpa sepengetahuan pengurus Bumdes. Mantan kepala desa diduga melakukan penunjukan 17 orang tanpa musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun pengurus BUMDes.