SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melanjutkan gerak cepat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Setelah menyelesaikan penyidikan perkara yang melibatkan empat tersangka—AT, AR, ERY, dan S—terkait pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo kini berfokus pada perkara lain. Kali ini, kasus yang ditangani adalah pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, serta Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Y. Ariandi, S.H., M.H, mengungkapkan perkembangan terbaru ini saat penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua kepada Penuntut Umum. Acara tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (24/10). Dalam penyampaian tersebut, Franky menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembangunan saluran air yang dibiayai oleh hibah dari Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.
“Nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp227.229.000, yang bersumber dari hibah uang Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400.000.000,” jelas Franky.
Keempat tersangka, AT, AR, ERY, dan S, saat ini telah ditahan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari 24 Oktober hingga 12 November 2024. Tim Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan disidangkan.
Selain kasus pembangunan saluran air, Franky juga menambahkan bahwa tim Pidsus Kejari Sidoarjo tidak berhenti di situ. Mereka akan segera merampungkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset rusunawa. “Kami masih menunggu hasil audit dari auditor terkait kerugian negara yang nantinya akan menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini,” imbuhnya.
Proses penegakan hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Penanganan kasus-kasus seperti ini diharapkan dapat menekan angka korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam pernyataannya, Franky menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam mengatasi kasus korupsi yang merugikan anggaran daerah. “Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan proses hukum ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin