KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan maupun penyalahgunaan pengelolaan dana bagi hasil hutan Perum Perhutani area BPKH Pare-RPH Manggis, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Bahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dana bagi hasil yang dikelola oleh LMDH Desa Satak sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 ini.
Hal itu dilakukan berdasarkann surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Mohamad Rohmadi, SH., MH, bernomor PRINT-249/M.5.45/Fd/03/2020 tertanggal 20 Maret 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Mohamad Rohmadi, SH., MH, dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus, Boma Wira Gumilar, S.H., M.H, membenarkan bahwa sekarang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi atau penyelewengan maupun penyalahgunaan pengelolaan dana bagi hasil hutan Perum Perhutani area BPKH Pare-RPH Manggis oleh LMDH Desa Satak sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019.
“Benar, sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Eko Cahyono selaku Ketua LMDH Desa Satak, untuk dimintai keterangan. Namun perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya, Senin, 29 Juni 2020.
Ditanya siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus tersebut, Boma Wira Gumilar mengaku sudah memeriksa lebih dari dua orang. Namun pihaknya tidak berkenan menyebutkan secara rinci nama orang-orang yang telah diperiksa.
“Kalau dalam hal penanganan Perhutani dan LMDH yang kita panggil ini masih dalam proses penyelidikan, yang jelas sudah lebih dua orang. Namun maaf, kami tidak bisa menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa,” tuturnya.
Boma Wira Gumilar juga mengakui kalau proses penyelidikan kasus tersebut sempat molor. Hal itu terjadi karena masih ada pandemi Covid-19. Namun setelah memasuki era new normal ini, akhirnya Kejari Kabupaten Kediri melanjutkan penyelidikannya.
“Dahulu penyeledikannya memang sempat berhenti, karena masih ada pandemi Covid-19. Namun sebenarnya proses penyelidikannya tetap berjalan. Buktinya sekarang ada yag kita panggil lagi untuk dimintai keterangan, meskipun kita masih memakai masker, semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar,” ungkap Boma Wira Gumilar.
(Bub)