KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Tumpukan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, dengan melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.
Barang-barang yang dimusnahkan bukan main-main. Di antaranya ada narkotika jenis sabu seberat 178 gram, ganja kering seberat 1,4 kilogram, 52 ribu butir pil double L, 20 butir ekstasi, hingga puluhan alat bantu seperti timbangan digital, bong, pipet kaca, dan ribuan plastik klip. Tak hanya itu, turut dihancurkan pula 80 botol minuman keras berbagai merek, 10 rompi juru parkir ilegal, dan 500 lembar karcis parkir palsu.
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko, Kadinkes Aditya Prasaja SSTP MAP, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran Kasi di lingkungan Kejari.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ujar Didik di hadapan peserta kegiatan.
Ia menjelaskan, total ada 65 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, mulai dari kasus narkotika, pelanggaran UU Kesehatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor, transparan, dan akuntabel.
“Untuk perkara narkotika, jumlah barang bukti yang kami musnahkan cukup signifikan. Terdiri dari ganja seberat 397,01 gram, sabu 157 pocket dengan total berat 1.160 gram, serta 62.179 butir pil double L,” ungkapnya.
Kegiatan ini tak hanya menandai tuntasnya proses hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang rawan disalahgunakan bila terus disimpan terlalu lama di gudang.
Didik menambahkan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari tunggakan penyelesaian perkara, sekaligus menjaga integritas lembaga penegak hukum. “Setiap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan, harus benar-benar dimusnahkan agar tidak ada ruang bagi potensi penyimpangan,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin