Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti, Tegas Tanpa Sisa

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di TPA Tlekung, Kamis (17/7/2025). | Foto Dok Ho/RadarBangsa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di TPA Tlekung, Kamis (17/7/2025). | Foto Dok Ho/RadarBangsa

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Tumpukan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, dengan melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.

Barang-barang yang dimusnahkan bukan main-main. Di antaranya ada narkotika jenis sabu seberat 178 gram, ganja kering seberat 1,4 kilogram, 52 ribu butir pil double L, 20 butir ekstasi, hingga puluhan alat bantu seperti timbangan digital, bong, pipet kaca, dan ribuan plastik klip. Tak hanya itu, turut dihancurkan pula 80 botol minuman keras berbagai merek, 10 rompi juru parkir ilegal, dan 500 lembar karcis parkir palsu.

Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko, Kadinkes Aditya Prasaja SSTP MAP, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran Kasi di lingkungan Kejari.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ujar Didik di hadapan peserta kegiatan.

Ia menjelaskan, total ada 65 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, mulai dari kasus narkotika, pelanggaran UU Kesehatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor, transparan, dan akuntabel.

“Untuk perkara narkotika, jumlah barang bukti yang kami musnahkan cukup signifikan. Terdiri dari ganja seberat 397,01 gram, sabu 157 pocket dengan total berat 1.160 gram, serta 62.179 butir pil double L,” ungkapnya.

Kegiatan ini tak hanya menandai tuntasnya proses hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang rawan disalahgunakan bila terus disimpan terlalu lama di gudang.

Didik menambahkan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari tunggakan penyelesaian perkara, sekaligus menjaga integritas lembaga penegak hukum. “Setiap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan, harus benar-benar dimusnahkan agar tidak ada ruang bagi potensi penyimpangan,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru

Tenaga medis Dinkes Kota Blitar memberikan penjelasan kepada peserta tentang prosedur pemeriksaan HPV DNA di puskesmas setempat. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

Warga Perempuan di Blitar Bisa Tes HPV DNA Gratis, Ini Syaratnya

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:17 WIB