Kejari Sidoarjo Tahan 3 Tersangka Korupsi Pasba 2012-2015

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel dan Kasi Pidsus membarikan komfermasi atas penahanan Karyawan PDAM ,Selasa (2/1) di Kejaksaan (Foto : Radar bangsa)

Kasi Intel dan Kasi Pidsus membarikan komfermasi atas penahanan Karyawan PDAM ,Selasa (2/1) di Kejaksaan (Foto : Radar bangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pasang baru (pasba) tahun 2012-2015 di Perusahaan Umum Daerah (Peru FCmda) Delta Tirta Sidoarjo.

Pada Selasa (2/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Kejari Sidoarjo menggelandang ketiga tersangka, yaitu Selamet, Samsul, dan Juriyah, menuju mobil tahanan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

“Andrie Dwi Subianto, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, didampingi Kasi Pidsus John Franky, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai PDAM Delta Tirta dan anggota KPRI PDAM. Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim Surabaya, cabang Rutan Klas 1 Surabaya,” ungkap Andrie.

Andrie menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

John Franky menambahkan bahwa ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar, berdasarkan perhitungan auditor. Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita uang sejumlah Rp 1,8 miliar beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi pasba 2012-2015.

Meskipun demikian, Franky menyatakan bahwa perkara ini tidak menutup kemungkinan melibatkan pelaku lainnya. “Kami tunggu perkembangannya,” ungkapnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB