SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pasang baru (pasba) tahun 2012-2015 di Perusahaan Umum Daerah (Peru FCmda) Delta Tirta Sidoarjo.
Pada Selasa (2/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Kejari Sidoarjo menggelandang ketiga tersangka, yaitu Selamet, Samsul, dan Juriyah, menuju mobil tahanan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
“Andrie Dwi Subianto, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, didampingi Kasi Pidsus John Franky, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai PDAM Delta Tirta dan anggota KPRI PDAM. Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim Surabaya, cabang Rutan Klas 1 Surabaya,” ungkap Andrie.
Andrie menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
John Franky menambahkan bahwa ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar, berdasarkan perhitungan auditor. Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita uang sejumlah Rp 1,8 miliar beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi pasba 2012-2015.
Meskipun demikian, Franky menyatakan bahwa perkara ini tidak menutup kemungkinan melibatkan pelaku lainnya. “Kami tunggu perkembangannya,” ungkapnya.