Kejari Sidoarjo Tangkap Empat Tersangka Proyek Fiktif

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka saat diglendeng petugas (IST)

Empat tersangka saat diglendeng petugas (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memberikan perhatian serius terhadap kasus penyelewengan dana hibah pemerintah (Pokmas) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, akan ditindaklanjuti tanpa memandang besaran anggaran.

Ini terjadi setelah penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah ketua kelompok masyarakat, sedangkan dua lainnya adalah pihak swasta atau rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dari pagi hingga malam. Pada awalnya, mereka dipanggil sebagai saksi, namun setelah adanya bukti yang mengarah pada pelanggaran, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

“Kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Franky pada Kamis malam (12/9/2024). Pelanggaran ini terkait dengan dua proyek pembangunan saluran air di area tersebut.

Dua proyek saluran air yang dimaksud terletak di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa. Franky mengungkapkan bahwa hanya 30 persen pekerjaan di Jalan Jeruk yang telah dilaksanakan, sementara tidak ada pengerjaan yang ditemukan di Jalan Kelapa.

“Proyek-proyek ini dibiayai oleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan nilai pagu masing-masing sebesar Rp 227 juta. Akibat penyelewengan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta,”tambahny.

Pihak Kejari menjatuhkan sanksi kepada keempat tersangka berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Namun, Kejari akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mencari fakta lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru