SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memberikan perhatian serius terhadap kasus penyelewengan dana hibah pemerintah (Pokmas) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, akan ditindaklanjuti tanpa memandang besaran anggaran.
Ini terjadi setelah penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah ketua kelompok masyarakat, sedangkan dua lainnya adalah pihak swasta atau rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dari pagi hingga malam. Pada awalnya, mereka dipanggil sebagai saksi, namun setelah adanya bukti yang mengarah pada pelanggaran, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Franky pada Kamis malam (12/9/2024). Pelanggaran ini terkait dengan dua proyek pembangunan saluran air di area tersebut.
Dua proyek saluran air yang dimaksud terletak di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa. Franky mengungkapkan bahwa hanya 30 persen pekerjaan di Jalan Jeruk yang telah dilaksanakan, sementara tidak ada pengerjaan yang ditemukan di Jalan Kelapa.
“Proyek-proyek ini dibiayai oleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan nilai pagu masing-masing sebesar Rp 227 juta. Akibat penyelewengan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta,”tambahny.
Pihak Kejari menjatuhkan sanksi kepada keempat tersangka berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Namun, Kejari akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mencari fakta lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.