Kejari Sidoarjo Tangkap Empat Tersangka Proyek Fiktif

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka saat diglendeng petugas (IST)

Empat tersangka saat diglendeng petugas (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memberikan perhatian serius terhadap kasus penyelewengan dana hibah pemerintah (Pokmas) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, akan ditindaklanjuti tanpa memandang besaran anggaran.

Ini terjadi setelah penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah ketua kelompok masyarakat, sedangkan dua lainnya adalah pihak swasta atau rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga  Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Karhutla Korporasi PT Teso ke Kejati

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dari pagi hingga malam. Pada awalnya, mereka dipanggil sebagai saksi, namun setelah adanya bukti yang mengarah pada pelanggaran, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

“Kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Franky pada Kamis malam (12/9/2024). Pelanggaran ini terkait dengan dua proyek pembangunan saluran air di area tersebut.

Baca Juga  Kejayaan Wisata Sungai, Kisah Sukses Lomba Sido Resik 2023 dan Perjalanan Menuju Sidoarjo yang Lebih Bersih dan Berkembang

Dua proyek saluran air yang dimaksud terletak di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa. Franky mengungkapkan bahwa hanya 30 persen pekerjaan di Jalan Jeruk yang telah dilaksanakan, sementara tidak ada pengerjaan yang ditemukan di Jalan Kelapa.

“Proyek-proyek ini dibiayai oleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan nilai pagu masing-masing sebesar Rp 227 juta. Akibat penyelewengan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta,”tambahny.

Baca Juga  Tergiur 50 Juta, Kurir Asal Aceh Ditembak

Pihak Kejari menjatuhkan sanksi kepada keempat tersangka berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Namun, Kejari akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mencari fakta lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB