Kembali berurusan dengan hukum, Kapolres Pamekasan ungkap Kasus Senpi Illegal dan Senjata tajam

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM, saat pers release

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM, saat pers release

PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Kapolres Pamekasan ungkap Kasus Senpi Illegal dan Senjata tajam di gelar di Mapolres Pamekasan bertempat di Gedung Bhayangkara pada Sabtu (01/02/2020)

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menjelaskan direlease pers kali ini bahwa Tsk yang berinisial Sahraton (54) asal Dusun Bates Timur, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar Pamekasan kembali berurusan dengan hukum, hal itu dikarenakan terbukti kepemilikan Senjata Rakitan jenis Revolver beserta amunisi nya sebanyak lima butir, Selain kepemilikan Senjata Rakitan Tsk Sahrataon terbukti memiliki sajam.

Baca Juga  Awas Beli Kendaraan Murah Lewat Online, Polres Pati Berhasil Ungkap Ratusan Motor dan Mobil Bodong

Penangkapan Tsk Sahraton, Kapolres Pamekasan melanjutkan, pada hari Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Tsk Sahraton pada saat itu sedang membawa Senpi Rakitan dan Sajam jenis pisau.

Saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim, bahwa tersangka membawa Senpi dan Sajam untuk jaga diri, namun anggota Satreskrim melakukan penyidikan lebih dalam atas pengakuannya, karena pada tahun 1991 Tsk pernah terlibat perkara pembunuhan di wilayah Kabupaten Sampang dengan menjalani vonis 12 tahun penjara,ungkap AKBP Djoko Lestari,S.I.K,MM dihadapan awak media.

Baca Juga  Lamongan Korupsine Geden, Kajari : Kasus PJU Dipastikan Bakal ada Tersangka

Usai penyidikan, Tsk mengakui dirinya mendapatkan Senpi Rakitan tersebut dibeli nya dari tetanggan a.n Kramu dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pengakuan Tsk benar dan Kramu telah meninggal dunia kurang lebih 3 tahun,pungkas nya .

Sementara barang bukti yang diperoleh diamankan oleh penyidik dan Tsk dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan guna proses penyidikan.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Pamekasan : Dampak Pandemi Covid-19 Merasa Prihatin

Pasal yang diterapkan pada Tsk Sahraton Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi tinggi nya 20 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. (Mery)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 08:10 WIB

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB