PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Kapolres Pamekasan ungkap Kasus Senpi Illegal dan Senjata tajam di gelar di Mapolres Pamekasan bertempat di Gedung Bhayangkara pada Sabtu (01/02/2020)
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menjelaskan direlease pers kali ini bahwa Tsk yang berinisial Sahraton (54) asal Dusun Bates Timur, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar Pamekasan kembali berurusan dengan hukum, hal itu dikarenakan terbukti kepemilikan Senjata Rakitan jenis Revolver beserta amunisi nya sebanyak lima butir, Selain kepemilikan Senjata Rakitan Tsk Sahrataon terbukti memiliki sajam.
Penangkapan Tsk Sahraton, Kapolres Pamekasan melanjutkan, pada hari Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Tsk Sahraton pada saat itu sedang membawa Senpi Rakitan dan Sajam jenis pisau.
Saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim, bahwa tersangka membawa Senpi dan Sajam untuk jaga diri, namun anggota Satreskrim melakukan penyidikan lebih dalam atas pengakuannya, karena pada tahun 1991 Tsk pernah terlibat perkara pembunuhan di wilayah Kabupaten Sampang dengan menjalani vonis 12 tahun penjara,ungkap AKBP Djoko Lestari,S.I.K,MM dihadapan awak media.
Usai penyidikan, Tsk mengakui dirinya mendapatkan Senpi Rakitan tersebut dibeli nya dari tetanggan a.n Kramu dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pengakuan Tsk benar dan Kramu telah meninggal dunia kurang lebih 3 tahun,pungkas nya .
Sementara barang bukti yang diperoleh diamankan oleh penyidik dan Tsk dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan guna proses penyidikan.
Pasal yang diterapkan pada Tsk Sahraton Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi tinggi nya 20 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. (Mery)