SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial AB (22), warga Gedangan, Sidoarjo, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun asal Sukodono.
Perkenalan keduanya bermula melalui aplikasi kencan Omi. Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui pesan singkat, AB diduga membujuk korban hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang sebanyak dua kali di rumah korban saat orang tuanya sedang bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mendatangi rumah korban pada awal Maret 2025. “Pelaku merayu korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Tidak lama kemudian, perbuatan tersebut diulangi kembali,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, AB diduga menggunakan bujuk rayu agar korban menuruti kemauannya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki kejadian tersebut. Setelah menginterogasi pelaku, ibu korban langsung melapor ke Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menangkap AB.
“Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” tambah AKP Fahmi.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin