Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Ditahan atas Dugaan Eksploitasi Anak

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat menanyai pelaku (ist)

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat menanyai pelaku (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial AB (22), warga Gedangan, Sidoarjo, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun asal Sukodono.

Perkenalan keduanya bermula melalui aplikasi kencan Omi. Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui pesan singkat, AB diduga membujuk korban hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang sebanyak dua kali di rumah korban saat orang tuanya sedang bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mendatangi rumah korban pada awal Maret 2025. “Pelaku merayu korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Tidak lama kemudian, perbuatan tersebut diulangi kembali,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, AB diduga menggunakan bujuk rayu agar korban menuruti kemauannya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki kejadian tersebut. Setelah menginterogasi pelaku, ibu korban langsung melapor ke Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menangkap AB.

“Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” tambah AKP Fahmi.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Ditahan atas Dugaan Eksploitasi Anak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru