BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir , mewacanakan bahwa Kepala Dusun tidak perlu ngantor di Kantor Desa.
Hal itu disampaikan Dhafir usai mengikuti diskusi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa di Pendopo Raden Bagus Asra ,Minggu 9/06/2024.
Menurut Dhafir kalau memang ada anggaran nanti bisa dibuatkan kantor,atau dirumahnya, sehingga dia cukup seminggu sekali ke kantor desa untuk melaporkan kegiatan nya.
“Selama ini kita lihat kerjanya apa?tidak ada kan ,maka lebih baik menjaga lingkungannya ,”tegasnya.
Menurutnya ,bagai mana kepala dusun dapat berkontribusi untuk masyarakat desa terkait dengan Kepala kewilayahan atau kepala dusun.
Untuk diketahui, Kepala Dusun atau sebutan lain adalah kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.
Desa mengangkat kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainya.
Yang lebih penting kata Dhafir Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat ,mobilitas kependudukan,dan penataan dan pengelolaan wilayah.
“Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Wilayahnya. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya,”ungkapnya.
Selain itu melakukan upaya upaya pemberdayaan Masyarakat dalam Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.