KENDAL, RadarBangsa.co.id – Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Kendal, Abdul Malik, angkat bicara kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo.
Kades Kertosari ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Sebelumnya, Wahyudi, Kepala Desa Kertosari, digelandang oleh Kejari Kendal dengan mengenakan rompi oranye, karena diduga menyelewengkan dana desa.
Menurut Malik, persoalan anggaran di desa bukan hanya soal ketelitian, tetapi juga pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan para kepala desa, khususnya yang tergabung dalam PAPDESI, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Saya menghimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih teliti. Jangan menyalahkan perangkat atau pegawai lain. Kepala desa harus bertanggung jawab atas segala persoalan pemerintahan di desa,” tegas Malik, Jumat, (30/5/2025).
Ia menambahkan, semua kebijakan yang diambil di tingkat desa harus diketahui oleh jajaran pemerintah desa. Hal ini penting agar tidak ada yang lepas dari tanggung jawab.
“Kalau kita sudah tahu dan memahami, maka kita akan bertanggung jawab. Apa pun yang terjadi di desa, itu adalah tanggung jawab kita sebagai kepala desa,” ujar Malik.
Malik juga berharap, para kepala desa, baik yang tergabung dalam PAPDESI maupun tidak, lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, kebijakan desa merupakan tanggung jawab penuh kepala desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, menyatakan bahwa selama ini pemerintah daerah telah aktif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan pencegahan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi. Namun, pada akhirnya tanggung jawab tetap berada di masing-masing desa,” jelas Yanuar
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin








