LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Merebaknya penyebaran pandemi Covid-19 di Lamongan, berada pada titik paling genting selama sebulan terakhir. Lebih dari 10 penduduk Lamongan setidaknya telah divonis positif terdampak virus.
Menghadapi dampak buruk pandemi yang kian menguatirkan. PCNU Lamongan telah mengambil sikap tegas.
“Terlebih dulu harus kita pahami, bahwa virus Corona atau Covid-19 merupakan mahluk Allah. Bencana yang ditimbulkannya, tidak lepas dari kodrat dan iradat Allah.Tetapi kita kita harus ikhtiar menghadapinya.” Ucap Dr. H Supandi Awaludin, saat ditemui di kantor PCNU Lamongan. Kamis 9/April/2020.
Ikhtiar yang dimaksud oleh ketua PCNU Lamongan, salah satunya dengan mendorong agar semua pihak bersinergi dan saling bahu membahu.
“Ini (wabah Covid-19) harus dilihat sebagai masalah kemanusiaan. Segala perbedaan kepentingan politik atau golongan, sementara harus kita redam. Sudah waktunya semua pihak harus terlibat atau melibatkan diri”
Di antara berbagai pihak. Supandi sangat menekankan kehadiran serius Pemerintah Daerah (Pemda) Lamongan.
“Melihat kondisi ini yang kian parah. Dengan tegas saya nyatakan. Hukumnya wajib bagi Pemda Lamongan, segera merealokasikan APBD. Karena kalau tidak ada dukungan dana dari Pemda. Kan tidak selamanya masyarakat mampu membeli alat pelindung diri, alat kebersihan, dan kebutuhan pokok secara mandiri”
Mengenai besaran presentase yang dikucurkan.
“Paling tidak, berada pada kisaran 5-10 persen dari total APBD”
Sampai berita ini diturunkan. Realokasi APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 masih masih menjadi pembahasan serius ditingkat anggota DPRD Lamongan.
Berapapun besarannya nanti yang diputuskan. Supandi mendukung langkah yang diambil ketua DPRD Lamongan dan unsur masyarakat lain, yang terus mendorong realokasi APBD Lamongan.
“Solusi untuk persoalan kemanusiaan ini. Harus kita kawal bersama!” Pungkas Ketua PCNU Lamongan yang pernah menjabat sebagai kepala Kemenag Kabupaten Gresik.
Keterlambatan Pemda Lamongan merealokasikan APBD, patut disayangkan. Sebagaimana dilansir dari Kompas.com. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menginstruksikan Pemda segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Arahan ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020, dan Harus sudah dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya
Sebelum Instruksi Refocusing Mendagri diterbitkan. Arahan realokasi juga sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (JK/Red)