SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (7/5/2025).
Dalam pemaparannya, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa nota keuangan ini memuat laporan pelaksanaan anggaran (budgetary report) dan laporan keuangan (financial report) yang meliputi realisasi APBD, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga laporan kinerja dan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Khofifah menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp35,48 triliun atau mencapai 110,32 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp32,16 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp23,45 triliun atau 111,21 persen dari target. Sumber PAD meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lainnya.
Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp11,95 triliun atau 108,61 persen dari target. Sementara pendapatan lain-lain yang sah tercapai sebesar Rp68,75 miliar atau 107,95 persen.
Di sisi belanja daerah, realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp34,56 triliun atau 96,14 persen dari anggaran sebesar Rp35,95 triliun. Dengan demikian, terjadi surplus anggaran sebesar Rp918,49 miliar, berbeda dari estimasi defisit dalam APBD 2024 sebesar Rp3,78 triliun.
Sementara itu, realisasi pembiayaan netto mencapai Rp3,78 triliun. “Saldo anggaran lebih awal tahun 2024 sebesar Rp3,79 triliun, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan mencapai Rp4,70 triliun,” ujar Khofifah.
Dalam aspek neraca, total aset per 31 Desember 2024 mencapai Rp54,86 triliun. Rinciannya meliputi aset lancar Rp5,83 triliun, investasi jangka panjang Rp15,84 triliun, aset tetap Rp32,75 triliun, dan properti investasi sebesar Rp65,65 miliar. Total kewajiban sebesar Rp645,40 miliar, terdiri dari kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Ekuitas Pemprov Jatim tercatat sebesar Rp54,21 triliun.
Adapun laporan operasional menunjukkan surplus operasional sebesar Rp2,45 triliun dan surplus non-operasional sebesar Rp175,12 miliar. Pendapatan daerah dari sisi operasional mencapai Rp37,41 triliun, sedangkan beban operasional sebesar Rp34,95 triliun.
Laporan arus kas menunjukkan kenaikan kas bersih sebesar Rp913,93 miliar. Dengan saldo awal kas sebesar Rp3,79 triliun, maka saldo akhir kas Pemprov Jatim per 31 Desember 2024 menjadi Rp4,71 triliun.
Untuk laporan perubahan ekuitas, ekuitas awal tahun 2024 sebesar Rp51,57 triliun meningkat menjadi Rp54,21 triliun, setelah memperhitungkan surplus operasional dan dampak kumulatif yang mengurangi ekuitas sebesar Rp13,26 miliar.
“Selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada segenap anggota dewan yang terhormat untuk mencermati serta memberikan saran konstruktif demi penyempurnaan pelaksanaan APBD,” ujar Khofifah menutup pemaparannya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, didampingi Ketua DPRD Jatim Kusnadi, serta para wakil ketua lainnya, Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni. Hadir pula puluhan anggota dewan dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin