Khofifah dan Kejati Jatim Sepakati Pidana Kerja Sosial Berbasis Restoratif Nasional Humanis

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis dalam reformasi sistem pemidanaan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan menghukum semata menuju model yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, bertepatan dengan pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).

Gubernur Khofifah menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar formalitas antarlembaga, melainkan fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, sanksi pidana ke depan harus memberi ruang pemulihan sosial, pembelajaran, serta mendorong pelaku kembali berperan positif di lingkungannya.

“Kita memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, dan reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” kata Khofifah.

Ia menjelaskan, MoU ini sekaligus menjadi bagian dari kesiapan Jawa Timur menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi baru tersebut membuka ruang lebih luas bagi pendekatan pemidanaan yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan semangat restorative justice.

Menurut Khofifah, penerapan pidana kerja sosial menandai pergeseran mendasar dalam sistem pemidanaan nasional. Jika sebelumnya penegakan hukum identik dengan pembalasan dan pemenjaraan, kini orientasinya diarahkan pada perbaikan perilaku dan pemulihan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Ini menegaskan pergeseran paradigma dari retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.

Namun, Khofifah menekankan bahwa keberhasilan pendekatan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat, terutama aparatur pemerintahan desa dan kelurahan, menjadi kunci karena merekalah yang paling memahami dinamika sosial di wilayah masing-masing.

Ia menyebut, pemerintah daerah mulai menyiapkan kepala desa sebagai peacemaker serta melibatkan paralegal dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Langkah ini sejalan dengan program rumah restorative justice yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI, yang kini telah tersebar di hampir 1.800 desa dan kelurahan di Jawa Timur dari total 8.494 desa/kelurahan.

“Kita masih punya pekerjaan besar untuk memperluas layanan agar penerapan pidana kerja sosial ini merata di seluruh Jawa Timur,” tutur Khofifah.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa pidana kerja sosial juga dapat disinergikan dengan program pembangunan strategis daerah. Salah satunya melalui kegiatan perhutanan sosial dan sektor pertanian, termasuk perluasan lahan perkebunan tebu. Jawa Timur saat ini menyumbang sekitar 51,8 persen produksi gula konsumsi nasional dan mendapat penugasan membuka lahan tanam baru seluas 70 ribu hektare.

“Sekarang baru sekitar 21 ribu hektare yang terealisasi. Jika program pidana kerja sosial disinergikan, ini akan sangat produktif dan sejalan dengan agenda strategis nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan pidana kerja sosial. Ia menyebut pendekatan Hexahelix—yang melibatkan pemerintah, aparat hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media—sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

“Kami menyebutnya kolaborasi Hexahelix. Dukungan Pemprov, kabupaten, dan kota sangat menentukan karena banyak model kerja sosial yang bisa dikembangkan,” ujarnya.

Menurut Asep, skema ini akan memberikan dampak timbal balik. Pemerintah daerah memperoleh manfaat pembangunan, sementara warga binaan dan masyarakat merasakan langsung hasil kerja sosial yang dilakukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menambahkan, pidana kerja sosial menuntut sinergi nyata seluruh pemangku kepentingan. Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jatim yang dinilai konsisten mendorong penegakan hukum berkelanjutan dan berkeadilan.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama membangun penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menilai kerja sama ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel. Ia menilai pidana kerja sosial berpotensi memperluas pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong ekosistem ekonomi daerah yang lebih sehat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama secara serentak antara bupati dan wali kota se-Jawa Timur dengan para kepala kejaksaan negeri, disaksikan Gubernur Jatim, Kajati Jatim, dan Jampidum Kejagung RI. Momentum ini menandai babak baru penegakan hukum di Jawa Timur yang lebih berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Drainase Tak Kunjung Dibangun, Jalan Lingkungan Kampung Baru Pacitan Jadi Sorotan
Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Perkuat Intervensi Harga Lewat Pasar Murah di Jember
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Belanja Digital untuk Tekan Celah Birokrasi
Bupati Probolinggo Tinjau Lokasi Banjir, Tekankan Respons Cepat dan Mitigasi Terukur
Ekspor Banyuwangi Tembus Rp3,9 Triliun, Produk Perikanan Jadi Andalan Global
Kerja Bakti Warga Jadi Kunci Sukses Program Bangkalan Bherse Onggu
Khofifah Dorong IKA UNAIR Sinkronkan Program dengan Agenda Nasional, dari MBG hingga Penguatan Sapi Perah
Golkar Kendal Salurkan Bantuan ke Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:35 WIB

Drainase Tak Kunjung Dibangun, Jalan Lingkungan Kampung Baru Pacitan Jadi Sorotan

Senin, 19 Januari 2026 - 21:12 WIB

Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Perkuat Intervensi Harga Lewat Pasar Murah di Jember

Senin, 19 Januari 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Belanja Digital untuk Tekan Celah Birokrasi

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:33 WIB

Bupati Probolinggo Tinjau Lokasi Banjir, Tekankan Respons Cepat dan Mitigasi Terukur

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:16 WIB

Ekspor Banyuwangi Tembus Rp3,9 Triliun, Produk Perikanan Jadi Andalan Global

Berita Terbaru

Kondisi jalan lingkungan Kampung Baru, Desa Sirnoboyo, Pacitan, tergenang air saat hujan karena belum dilengkapi saluran drainase. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Drainase Tak Kunjung Dibangun, Jalan Lingkungan Kampung Baru Pacitan Jadi Sorotan

Senin, 19 Jan 2026 - 21:35 WIB