JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Desk Ketenagakerjaan Polri diperluas hingga tingkat Polres untuk memperkuat perlindungan pekerja. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan layanan tersebut di Polres Jombang, Jawa Timur, dengan didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (17/10).
Perluasan layanan ini menjadi langkah untuk mendekatkan akses konsultasi dan pengaduan ketenagakerjaan kepada masyarakat. Desk Ketenagakerjaan Polri secara khusus menangani konsultasi dan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, serta sengketa upah.
Kapolri mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu pemenuhan hak pekerja dengan total nilai mencapai Rp70,28 miliar.
“Sebagai pusat pelayanan terpadu, Desk Ketenagakerjaan Polri berfokus pada layanan konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah,” ujar Suyudi.
Menurutnya, peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat kewilayahan dilaksanakan secara serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda. Ia berharap layanan di Polres Jombang dan polres lainnya dapat menjadi model pengembangan pelayanan serupa di berbagai wilayah Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penguatan layanan tersebut. Ia menilai perlindungan pekerja membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, pekerja, dan dunia usaha agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap keberadaan layanan ini dapat mempermudah pekerja dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi, sekaligus mendorong penanganan yang profesional, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Khofifah menegaskan, perlindungan hak tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha. Menurut dia, keseimbangan tersebut penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Besarnya pasar kerja Jawa Timur menjadi salah satu konteks penting bagi penguatan perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam bahan, jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 25,32 juta orang. Sebanyak 24,46 juta orang di antaranya telah bekerja.
Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur tercatat sebesar 3,42 persen, turun 0,13 poin persentase dibandingkan Februari 2026 yang mencapai 3,55 persen.
Dari sisi lapangan usaha, pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar dengan porsi 31,77 persen dari penduduk bekerja. Sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 18,63 persen, sedangkan industri pengolahan mencapai 14,64 persen.
Sementara itu, proporsi pekerja formal di Jawa Timur pada Mei 2026 tercatat sebesar 36,18 persen. Data tersebut menunjukkan luasnya cakupan pasar kerja yang membutuhkan perhatian, termasuk dalam hal pemenuhan hak pekerja dan penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Khofifah menekankan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perundingan bipartit dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Polri, pekerja, dan pengusaha, kita berharap hubungan industrial di Jawa Timur semakin sehat, produktif, dan berkeadilan,” pungkas Khofifah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar