SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan seluruh layanan parkir menggunakan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS pada 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk memperketat pengawasan setoran retribusi sekaligus mendorong pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir mencapai Rp5,1 miliar.
Rencana tersebut dihadapkan pada persoalan penerimaan yang belum optimal. Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan parkir baru sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Sementara itu, tunggakan retribusi yang tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo mencapai sekitar Rp900 juta.
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan rencana digitalisasi tersebut saat memimpin apel dan memberikan pengarahan kepada juru parkir di GOR Sidoarjo, Jumat (16/10/2026).
“Pada 2027, semua parkir sudah menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS. Dengan digitalisasi, kita bisa mengetahui potensi kebocoran dan tingkat kedisiplinan petugas secara lebih jelas,” kata Subandi.
Digitalisasi pembayaran akan diperkuat dengan pemantauan melalui dashboard monitoring dan kamera CCTV. Pemerintah daerah berharap sistem tersebut membuat penerimaan parkir lebih mudah diawasi dan membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian setoran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengungkapkan, sekitar 80 persen dari 175 titik parkir yang telah berkontrak dengan Dishub masih memiliki tunggakan retribusi dengan nominal bervariasi.
Saat ini, pembayaran digital telah diterapkan di dua lokasi, yakni kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo. Kedua lokasi tersebut menjadi bagian dari penerapan bertahap sebelum sistem nontunai diberlakukan secara menyeluruh.
Selain perubahan metode pembayaran, Pemkab Sidoarjo menekankan kepatuhan juru parkir terhadap ketentuan setoran dan pembagian pendapatan. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Subandi, pembagian pendapatan parkir adalah 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemerintah daerah.
Petugas juga diwajibkan menyetorkan retribusi sesuai target masing-masing titik serta memberikan pelayanan yang santun kepada pengguna jasa parkir.
Subandi menegaskan, petugas yang tetap mengabaikan kewajibannya setelah dua kali peringatan dapat dikenai tindakan tegas, termasuk penghentian kerja sama.
“Kalau tidak mau mengikuti sistem yang sudah ditetapkan, silakan mengundurkan diri. Daripada kita terus mengurusi persoalan yang tidak selesai-selesai,” tegasnya.
Dishub Sidoarjo mencatat terdapat 462 petugas yang bertugas di 175 titik parkir resmi. Jumlah tersebut terdiri atas 175 juru parkir utama dan 287 juru parkir pembantu.
Selain titik parkir yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, terdapat sekitar 24 titik parkir yang belum masuk dalam kerja sama resmi. Pemkab akan mendorong titik-titik tersebut agar masuk ke dalam pengelolaan parkir resmi.
Di sisi lain, Subandi menjanjikan penghargaan bagi petugas yang mampu memenuhi target setoran dan mendukung penerapan digitalisasi.
Dengan target penerimaan Rp5,1 miliar pada 2027, Pemkab Sidoarjo menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memperluas pembayaran nontunai dan meningkatkan kepatuhan setoran. Keberhasilan penerapan QRIS nantinya akan menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola parkir dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar