SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Besarnya jumlah lembaga sosial di Jawa Timur ternyata menyimpan pekerjaan rumah besar. Di tengah tingginya semangat gotong royong masyarakat, ribuan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Jatim kini didorong untuk berbenah lewat proses akreditasi dan standarisasi layanan agar perlindungan terhadap kelompok rentan tidak berjalan asal-asalan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Sosial RI mulai memfokuskan perhatian pada kualitas layanan ribuan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tersebar di berbagai daerah di Jatim.
Langkah itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Akreditasi LKS se-Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (9/5).
Dalam forum tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pembenahan sistem layanan sosial melalui proses revitalisasi, pendataan hingga akreditasi lembaga.
Khofifah menyebut LKS memiliki posisi vital karena menjadi garda terdepan pelayanan sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mulai dari pengasuhan anak yatim, pelayanan lansia, rehabilitasi penyandang disabilitas, hingga pendampingan kelompok rentan lainnya, sebagian besar dijalankan melalui lembaga berbasis partisipasi masyarakat.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Persoalan sosial adalah tanggung jawab bersama. Di situlah nilai gotong royong dan kesetiakawanan sosial harus diperkuat,” ujar Khofifah.
Menurutnya, besarnya jumlah LKS di Jawa Timur menjadi bukti kuatnya solidaritas sosial masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Sosial RI, Jawa Timur tercatat memiliki lebih dari 2.500 LKS atau menjadi provinsi dengan jumlah LKS terbanyak di Indonesia.
Namun di balik angka besar tersebut, masih ada persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi. Dari total jumlah itu, sekitar 1.600 lembaga telah terakreditasi, sementara sisanya masih belum memiliki akreditasi resmi.
Kondisi itu dinilai menjadi tantangan serius karena tingginya jumlah lembaga sosial harus dibarengi dengan kualitas layanan yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Khofifah menegaskan, akreditasi bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, proses tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap layanan sosial berjalan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
“Semua harus berdasarkan pedoman pekerjaan sosial dan aturan kesejahteraan sosial. Akreditasi menjadi standar baku agar program yang dijalankan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas LKS harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip pekerjaan sosial yang benar. Hal itu penting agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial benar-benar mendapatkan layanan yang aman dan layak.
Di sisi lain, Khofifah memberikan apresiasi kepada ribuan pengelola LKS di Jawa Timur yang selama ini tetap bergerak membantu masyarakat meski dengan dukungan pemerintah yang belum selalu maksimal.
Menurutnya, keberadaan LKS selama ini berhasil menutup banyak celah persoalan sosial yang belum sepenuhnya dapat dijangkau program pemerintah daerah.
“LKS adalah ujung tombak pelayanan sosial di tengah masyarakat. Banyak persoalan sosial yang bisa ditangani karena ada kepedulian dari mereka,” katanya.
Khofifah berharap forum koordinasi tersebut menjadi titik awal penguatan kapasitas lembaga sosial di Jawa Timur, termasuk mendorong LKS yang sudah maju untuk membantu lembaga lain berkembang lebih profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai keberadaan LKS merupakan mitra utama pemerintah dalam menjalankan program kesejahteraan sosial masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan sistem kelembagaan dimulai dari data yang valid dan terintegrasi.
“Kita memulainya dengan data yang benar. Kalau datanya benar, maka pendampingan dan intervensi pemerintah juga akan tepat,” ujar Gus Ipul.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur yang menjadi provinsi pertama memulai revitalisasi dan penguatan akreditasi LKS secara serius.
Ia menyebut, secara nasional terdapat lebih dari 13 ribu LKS yang tercatat di Indonesia. Namun sekitar 30 persen di antaranya masih belum berbadan hukum.
Dari total tersebut, lebih dari 2.500 LKS berada di Jawa Timur sehingga daerah ini dinilai menjadi titik strategis untuk memulai peningkatan mutu pelayanan sosial secara nasional.
Melalui rakor tersebut, Kemensos bersama Pemprov Jatim menargetkan penguatan sumber daya manusia, pembenahan kelembagaan, hingga peningkatan standar pelayanan agar LKS benar-benar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sosial.
Lainnya:
- Momen Haru Jamaah Haji Jombang, Pesan Prabowo Ikut Disampaikan
- Suasana Haru Warnai Pelepasan Jamaah Haji Bangkalan ke Tanah Suci
- Kemnaker Latih 500 Warga Garut, Agroforestry Jadi Harapan Baru Kerja
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








