Komisi C DPRD Lamongan Bongkar Dugaan Perusahaan Besar di Tikung Langgar Izin

Kamis, 25 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, (Kanan) (Dok foto RadarBangsa.co.id)

Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, (Kanan) (Dok foto RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan adanya perusahaan di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, yang beroperasi lebih dari dua tahun tanpa izin resmi memicu reaksi tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan. Sorotan ini muncul setelah kabar mengenai aktivitas industri berat di wilayah tersebut mencuat ke publik.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menyatakan keprihatinannya atas persoalan itu. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan syarat utama bagi keberlangsungan usaha. “Saya sangat menyayangkan apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan perintah undang-undang. Sudah jelas, setiap perusahaan harus mengantongi izin sebelum beroperasi,” tegas Buwang, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar formalitas, tetapi prasyarat mutlak yang melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi kerugian. Ia menekankan, tanpa izin tersebut, kegiatan usaha dapat menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang tidak terkendali.

Buwang juga mengingatkan bahwa aturan perundang-undangan telah jelas mengatur konsekuensi bagi perusahaan yang melanggar. “Ada sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan ada juga sanksi pidana serta perintah pembongkaran bangunan,” jelasnya.

DPRD, kata Buwang, tidak menutup mata terhadap kebutuhan investasi di Lamongan. Ia menegaskan, pihaknya mendukung masuknya investor yang mampu meningkatkan perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja. Namun, ia menolak tegas praktik usaha yang mengabaikan aturan hukum. “Kami sebagai wakil rakyat mendukung investasi. Tapi jika ada perusahaan yang tidak taat aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Lamongan akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rencananya, perusahaan yang bersangkutan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usahanya.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai PT Rexline Engineering Indonesia (REI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang heavy fabrication atau pabrikasi berat. Perusahaan tersebut berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantub, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung. Meski sudah lebih dari dua tahun beroperasi, perusahaan itu diduga belum mengantongi dokumen Amdal, UKL-UPL, maupun PBG.

Kabar ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan skala besar bisa menjalankan aktivitas produksi tanpa izin lengkap, sementara izin tersebut menjadi kewajiban dasar bagi pelaku usaha kecil sekalipun. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran soal dampak lingkungan dan keselamatan kerja akibat lemahnya pengawasan.

DPRD menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kejelasan status hukum dan izin perusahaan dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, serta iklim investasi yang sehat di Lamongan. “Kami tidak ingin ada investasi yang justru merugikan masyarakat. Semua harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Buwang.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru