LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lima perusahaan dolomit di Kecamatan Paciran, Rabu (14/10/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut pengaduan warga Perumahan Graha Indah Paciran mengenai dugaan pencemaran udara akibat debu dari aktivitas industri di sekitar permukiman.
Lima perusahaan yang menjadi sasaran sidak tersebut adalah PT Sumber Daya Laut, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menjelaskan bahwa pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan kondisi perusahaan sekaligus menindaklanjuti komitmen yang telah dibahas bersama sebelumnya.
Menurut Buwang, Komisi C telah menerima dan membahas pengaduan masyarakat pada 15 September 2026 dan 2 Oktober 2026. Setelah itu, DPRD memanggil perwakilan lima perusahaan pada 9 Oktober 2026 untuk membahas keluhan serta tuntutan warga.
“Pada tanggal 15 September 2026 dan 2 Oktober 2026, kita mengundang perwakilan pengadu. Ada empat poin tuntutan yang kemudian kita tindak lanjuti dengan memanggil lima perusahaan,” ujar Buwang.
Dalam pertemuan dengan DPRD tersebut, perusahaan menyatakan kesediaan untuk memenuhi sejumlah tuntutan masyarakat.
“Alhamdulillah, perusahaan sepakat memenuhi beberapa tuntutan dari warga,” jelasnya.
Buwang mengatakan, sidak pada Rabu dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan perusahaan menjalankan kesepakatan yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya.
“Sidak kita hari ini untuk memastikan secara langsung kondisi perusahaan dan memberikan penekanan kepada perusahaan agar berkomitmen terhadap apa yang menjadi kesepakatan pada tanggal 9 kemarin,” tegasnya.
Pengaduan warga Perumahan Graha Indah Paciran, RT 04/RW 02, berkaitan dengan dugaan pencemaran udara akibat asap dan debu dari aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan tersebut.
Warga mengeluhkan gangguan terhadap kenyamanan dan kondisi lingkungan permukiman. Debu yang diduga berasal dari kegiatan industri dikhawatirkan menyebar hingga rumah warga, fasilitas umum, serta lingkungan sekolah di sekitar kawasan perusahaan.
Keluhan juga mencakup gangguan pernapasan, termasuk sesak napas yang dialami sejumlah warga menurut keterangan dalam bahan pengaduan. Warga turut mengkhawatirkan potensi gangguan kesehatan lainnya, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia.
Proses produksi, pengangkutan, serta penumpukan material di area penyimpanan atau stockpile menjadi bagian yang disoroti karena dikhawatirkan memicu penyebaran debu apabila tidak dikelola dengan baik.
Melalui sidak tersebut, Komisi C DPRD Lamongan berharap kelima perusahaan benar-benar memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama masyarakat. Pengendalian debu juga menjadi perhatian agar kegiatan industri di Kecamatan Paciran tidak terus menimbulkan keluhan dari warga di sekitarnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar