Komnas Perlindungan Anak : Dua Oknum Anggota TNI AD di Rote Ndao Terancam Pidana 20 Tahun

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers [IST]

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers [IST]

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Oknum prajurit Tentara dari Kodim 1627 Rote Ndao, NTT diduga penyiksa anak di Rote Ndao, NTT terancam diberhentikan dari dinas kerjanya sebagai tentara lantaran diduga melakukan kekerasan fisik disertai dengan penganiayaan dan perlakuan salah lainnya melakukan korban luka fisik dan psikogis, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan anak dalam menyikapi tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum tentara Senin 24 Agustus 2021 di markas Komnas anak di Jakarta.

Lebih lanjut Arist menjelaskan oknum tentara TNI AD bernisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627 Batutua, serta Serka OUDK Batimpers melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak Petrus Suik (13) warga kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang dituduk mencuri HP milik Serka AODK namun sayangnya sebagai aparat hukum justru melakukan tindak pidana penyiksaan yang seyogianya menjadi pengayom masyarakat.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap Pelaku Penembakan, Karena Dendam Istri Pernah Digoda

Tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik, dengan cara menyulut dengan api rokok disekitar kujur korban, lalu mengikat dan memukul korban, menendang dan menyiksa korban untuk secara paksa mengakui mencuri HP pelaku. Namun karena tak tahan dengan penyiksaan itu, korban mengakuinya namun tak bisa mengembalikannya karena memang melakukan pencurian.

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MS dan ditugaskan oleh kepala Dinas penerangan TNI angkatan Darat kadis Brigjen TNI Tatang dalam keterangan persnya Sabtu di 21/08 di Jakarta Pusat dan me jelaskan sesuai dengan perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada prajurit TNI angkatan darat terkait persoalan ini agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur min

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestabes Semarang Berhasil Tangkap Jaringan Fredy Pratama dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram

Tatang pun menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat terus memegang teguh kemitraan kepada setiap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit terbesar di Rote Ndao, NTT sebagai bukti tambahan data.

Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong mengapreasi dari proses protein tahu dalam mengungkap dan menangani kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh TNI angkatan darat di wilayah hukum Rote Ndao secara tegas untuk menerapkan undang-undang ini kepada prajurit yang dengan sengaja melakukan kejahatan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban tidak ada alasan untuk tidak segera memproses secara hukum baik itu dalam sidang-sidang militer maupun dalam penegakan hukum dalam tindak pidana yang diduga dilakukan dua oknum tentara tersebut demikian ditegaskan Aris dan pada waktu-waktu yang akan datang proses sidang sidang yang akan berjalan akan terus dimonitor dan dipantau oleh Tim Investigasi dan Advokasi Komnas perlindungan Anak, demikian tegas Arist.

Baca Juga  Polres Lamongan Kembali Amankan Aset Investasi Bodong Dua Mobil dan Akan Buru Aset Lain

Dalam dalam kesempatan ini juga Komnas perlindungan Anak mengapresiasi atas dedikasi dan kerja cepat Polres Rote Ndao dalam menangani dugaan penyiksaan terhadap 2 korban yan dilakukan dua TNI angkatan darat, puji Arist memberi semangat.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB