Komplotan Pencuri Motor Diciduk Polres Bangkalan, Satu Diantaranya Didor

- Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat menunjukan barang bukti (IST)

Para tersangka saat menunjukan barang bukti (IST)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Lagi timsus Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap komplotan pelaku pencuri motor yang beraksi di area kota Bangkalan.

Keduanya yakni AM (28 tahun) dan PAI (18 tahun) akhirnya diringkus polisi pada 7 Desember 2022 kemarin di rumah mereka masing masing yang terletak di Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Setelah membekuk AM, polisi langsung memburu PAI. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan oleh petugas.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Satpolairud Polres Bangkalan Himbau Aplikasi PeduliLindungi di ASDP Kamal

Pada saat ditangkap, polisi tak menemukan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Tak mau kehilangan jejak, dua tersangka tersebut di glandang ke Mapolres Bangkalan terus mencecar pelaku dengan sejumlah pertanyaan, hingga akhirnya sehari setelah penangkapan tepatnya 8 Desember 2022, petugas berhasil menggerebek salah satu rumah dimana barang bukti tersebut disembunyikan.

Namun sayang, saat petugas menggerebek lokasi tempat ditemukannya barang bukti berupa 1 unit motor honda beat berwarna hijau yang terletak di kampung Sattowan, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, seorang anggota komplotan motor yakni USI (25 tahun) berhasil melarikan diri.

Baca Juga  DPR RI Komisi ll berhasil Fasilitasi penyelesain sertififat Korban Lumpur Renokenongo

Semenatara, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dihubungi secara eksklusif hari ini, Sabtu (10/12/2022) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika 2 pelaku yang berhasil diringkus tersebut merupakan komplotan pelaku curanmor yang memang sudah diincar oleh petugas.

“PAI dan satu DPO yang masih kami buru yakni USI itu merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali beraksi di area kota Bangkalan. Sedangkan si AM yang gemuk itu merupakan penadah motor curian. Kepada petugas, pelaku mengaku jika hasil penjualan barang curian ini yakni untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” terang orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut.

Baca Juga  Plt Bupati Bangkalan Melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1444.H di Masjid Agung

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB