LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga mengedarkan pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP/NOVA”, pada 5 September 2022, sekira pukul 12.00 Wib, pemuda berinisial ‘PE’ (29) asal Dusun Krajan Rt 1 Rw 1, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, ‘bernyanyi’.
Dalam ‘nyanyiannya’, ‘PE’ menyebut obat obatan terlarang tersebut mendapatkan dari temannya berinisial ‘E’ dan ‘H’.
Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, langsung bergerak menuju rumah yang disebut itu.
Namun sayang, polisi hanya mendapatkan barang bukti (BB) saja. Sedangkan terduga pelaku nya sedang tidak di rumah.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, Barang bukti (BB) berhasil disita dari terduga pelaku ‘PE’, pil warna putih logo “Y” sebanyak 294 butir, dan pil warna kuning logo “DMP/NOVA” sebanyak 1081 butir. Total Jumlah keseluruhan barang bukti (BB) Pil sebanyak 1375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) butir.
Sedangkan dari terduga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi, dan sekarang sudah diterbitkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti (BB) sebanyak 69.000 (enam puluh sembilan ribu) butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Selasa malam (6/9) melalui sambungan satelitnya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar Okerbaya pada hari Senin 5 September 2022, “jelas perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Dijelaskan Ernowo, bahwa terduga pelaku ‘PE’ di tangkap di Area Taman Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dan ketika dimintai keterangannya oleh polisi, kata Ernowo, PE mengaku mendapatkan obat obatan terlarang tersebut dari temannya.
“Kita grebek rumah terduga pelaku ‘E’ dan ‘H’ yang masih satu keluarga itu, dan disaksikan oleh ibu ‘E’. Namun Orangnya sedang tidak di rumah. Tapi kami berhasil mengamankan barang bukti pil sebanyak 69.000 (enam puluh sembilan) butir. E dan H kami terbitkan Dalam Pencarian Orang (DPO)”, ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Ernowo,
terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Terduga pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tegas Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya, dan berperawakan tinggi tegap tersebut.