Komplotan Pengedar ‘Pil Setan’ di Lumajang Satu Diringkus Polisi dan Dua DPO

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pengedar pil setan yang diamankan Polres Lumajang (IST/RadarBangsa)

Salah satu pengedar pil setan yang diamankan Polres Lumajang (IST/RadarBangsa)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga mengedarkan pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP/NOVA”, pada 5 September 2022, sekira pukul 12.00 Wib, pemuda berinisial ‘PE’ (29) asal Dusun Krajan Rt 1 Rw 1, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, ‘bernyanyi’.

Dalam ‘nyanyiannya’, ‘PE’ menyebut obat obatan terlarang tersebut mendapatkan dari temannya berinisial ‘E’ dan ‘H’.

Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, langsung bergerak menuju rumah yang disebut itu.

Namun sayang, polisi hanya mendapatkan barang bukti (BB) saja. Sedangkan terduga pelaku nya sedang tidak di rumah.

Baca Juga  Diduga Gegara Potongan Fee 50 Persen, Pembangunan Gedung Laboratoriun dan Perpustakaan MAN 1 Lamongan Molor

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, Barang bukti (BB) berhasil disita dari terduga pelaku ‘PE’, pil warna putih logo “Y” sebanyak 294 butir, dan pil warna kuning logo “DMP/NOVA” sebanyak 1081 butir. Total Jumlah keseluruhan barang bukti (BB) Pil sebanyak 1375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) butir.

Sedangkan dari terduga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi, dan sekarang sudah diterbitkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti (BB) sebanyak 69.000 (enam puluh sembilan ribu) butir.

Baca Juga  Diduga Kebal Hukum apa Karena Uang Jatah, Satu Hari Digrebek, Sudah Buka Lagi

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Selasa malam (6/9) melalui sambungan satelitnya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar Okerbaya pada hari Senin 5 September 2022, “jelas perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Dijelaskan Ernowo, bahwa terduga pelaku ‘PE’ di tangkap di Area Taman Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dan ketika dimintai keterangannya oleh polisi, kata Ernowo, PE mengaku mendapatkan obat obatan terlarang tersebut dari temannya.

“Kita grebek rumah terduga pelaku ‘E’ dan ‘H’ yang masih satu keluarga itu, dan disaksikan oleh ibu ‘E’. Namun Orangnya sedang tidak di rumah. Tapi kami berhasil mengamankan barang bukti pil sebanyak 69.000 (enam puluh sembilan) butir. E dan H kami terbitkan Dalam Pencarian Orang (DPO)”, ungkapnya.

Baca Juga  Pihak Nasabah Tuding Bank Sahabat Sampoerna ‘Main Mata’ dengan Pihak Lelang

Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Ernowo,

terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Terduga pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tegas Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya, dan berperawakan tinggi tegap tersebut.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB