Korupsi Proyek DTPHP Lamongan, Konsultan Ditangkap Kejaksaan Saat Mudik

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah buron dua tahun, AM akhirnya dibekuk dan digiring ke Kejari Lamongan untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi proyek urukan DTPHP |Dok Foto/ RadarBangsa

Setelah buron dua tahun, AM akhirnya dibekuk dan digiring ke Kejari Lamongan untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi proyek urukan DTPHP |Dok Foto/ RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Perkembangan terbaru dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan DTPHP Kabupaten Lamongan kembali mencuat ke permukaan.

Seorang konsultan proyek berinisial AM yang berperan sebagai perencana sekaligus pengawas akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan setelah menghilang selama hampir dua tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan

AM diketahui menjabat sebagai Direktur CV GU dan dalam proyek tersebut ia diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pengurukan tanah yang volumenya tidak sesuai dengan pembayaran yang diterima sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari lima ratus enam puluh juta rupiah

“Telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AM yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dalam proyek pengurukan gedung DTPHP tahun anggaran 2017” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi kepada wartawan

Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga pihak lain dan telah diproses hingga tuntas

“AM sempat menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan saat dia mudik ke kampung halamannya di wilayah Paciran Lamongan” terang Anton

Penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan selama dua puluh hari terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025

“Penahanan ini kami lakukan karena adanya potensi tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP” kata Anton

Dari tangan tersangka Kejaksaan turut mengamankan 33 barang bukti penting yang terdiri dari dokumen elektronik perangkat komputer hingga alat pengukur tanah

Dalam perkara ini AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

“Tersangka AM kami jerat dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda yang bisa mencapai satu miliar rupiah” tegas Anton

Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup bukti atas keterlibatan pihak lain

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu
Khofifah Lepas 62 Tenaga Kesehatan Bergerak, Siap Tangani 860 Kasus di Pulau Kangean Sumenep
Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dinkes Bangkalan Gencarkan Pendampingan Anak Gizi Buruk, Cegah Risiko Stunting
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Warga Perempuan di Blitar Bisa Tes HPV DNA Gratis, Ini Syaratnya
Kasus Kanker Serviks di Kota Blitar Capai 132, Dinkes Gencarkan Deteksi Dini

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Khofifah Lepas 62 Tenaga Kesehatan Bergerak, Siap Tangani 860 Kasus di Pulau Kangean Sumenep

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Dinkes Bangkalan Gencarkan Pendampingan Anak Gizi Buruk, Cegah Risiko Stunting

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Wagub Jateng: Ro’an di Pesantren Wujud Nyata Resolusi Jihad Masa Kini

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:22 WIB