Buronan Cantik di Sleman Dibekuk di Pantai Selatan Yogyakarta

Selasa, 24 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Tim Tabur Kejati DIY mengamankan terpidana Anggun Kurniasih di kawasan Mancingan, Kretek, Bantul, Selasa (24/6/2025). | Dok Foto Ho/ RadarBangsa

Petugas Tim Tabur Kejati DIY mengamankan terpidana Anggun Kurniasih di kawasan Mancingan, Kretek, Bantul, Selasa (24/6/2025). | Dok Foto Ho/ RadarBangsa

YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya berhasil mengeksekusi Anggun Kurniasih (34), terpidana kasus penganiayaan yang sempat buron sejak 2019.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) di wilayah Mancingan, Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa Anggun Kurniasih diamankan tanpa perlawanan saat tengah duduk santai di tempat usahanya. Eksekusi dipimpin oleh Kasi 5 Intelijen Vendrio Arthaleza bersama tim Tabur Kejati DIY.

“Terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Herwatan kepada RadarBangsa.co.id.

Kasus penganiayaan yang menjerat Anggun Kurniasih bermula pada tahun 2018. Ia diketahui memiliki dendam pribadi terhadap korban, Eka Widyawati. Saat melihat korban duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, pelaku menghampiri dan melontarkan kata-kata kasar disertai tindak kekerasan.
“Terdakwa menjambak rambut korban, memukul kepala, dan kembali menyerang korban saat hendak masuk mobil,” jelas Herwatan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis 3 bulan penjara melalui putusan Nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding, namun Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman melalui putusan Nomor 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018.

Terdakwa kembali mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menolak permohonan tersebut.

“Setelah putusan kasasi diterima, jaksa sempat hendak mengeksekusi terpidana, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat sesuai dakwaan, yakni di Glagaharjo, Cangkringan, Sleman,” terang Herwatan.

Sejak saat itu, Anggun Kurniasih resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan layak, eksekusi pun dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

“Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tandas Herwatan.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru