GRESIK, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima orang pelaku berhasil ditangkap di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025, usai menjalankan aksinya di 48 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta. Korban menjadi sasaran penukaran kartu ATM di mesin Bank BCA yang berada di dalam gerai Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang telah lama beroperasi secara sistematis di berbagai kota.
“Ini adalah pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan secara terstruktur lintas wilayah. Sudah 48 TKP, dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Rovan, Senin (23/6/2025).
Kelima tersangka yang diamankan yakni GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS (29) asal Banyumas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu korban. Ketika korban panik karena kartunya tidak bisa keluar, salah satu pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN korban, lalu menukar kartu asli dengan kartu lain. Setelah korban pergi, pelaku langsung menguras isi rekening menggunakan kartu dan PIN yang telah diperoleh.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 kartu ATM dari berbagai bank, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), serta sejumlah alat bantu seperti kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKBP Rovan turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Jika mengalami gangguan saat menggunakan mesin ATM, jangan mudah percaya kepada orang asing di sekitar. Jangan pernah menyerahkan kartu maupun memberitahukan PIN kepada siapapun,” tegasnya.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Taufik
Editor : Zainul Arifin








