Terorganisir dan Licin, Sindikat Ganjal ATM Ini Gasak Rp145 Juta dari Warga Gresik, Ternyata Sudah 48 TKP

Selasa, 24 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

apolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menunjukkan barang bukti yang diamankan dari lima pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi, Senin (23/6/2025). | Dok Foto/RadarBangsa

apolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menunjukkan barang bukti yang diamankan dari lima pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi, Senin (23/6/2025). | Dok Foto/RadarBangsa

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima orang pelaku berhasil ditangkap di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025, usai menjalankan aksinya di 48 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta. Korban menjadi sasaran penukaran kartu ATM di mesin Bank BCA yang berada di dalam gerai Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang telah lama beroperasi secara sistematis di berbagai kota.

“Ini adalah pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan secara terstruktur lintas wilayah. Sudah 48 TKP, dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Rovan, Senin (23/6/2025).

Kelima tersangka yang diamankan yakni GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS (29) asal Banyumas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu korban. Ketika korban panik karena kartunya tidak bisa keluar, salah satu pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN korban, lalu menukar kartu asli dengan kartu lain. Setelah korban pergi, pelaku langsung menguras isi rekening menggunakan kartu dan PIN yang telah diperoleh.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 kartu ATM dari berbagai bank, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), serta sejumlah alat bantu seperti kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Rovan turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Jika mengalami gangguan saat menggunakan mesin ATM, jangan mudah percaya kepada orang asing di sekitar. Jangan pernah menyerahkan kartu maupun memberitahukan PIN kepada siapapun,” tegasnya.

Penulis : Taufik

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru