Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP ke Kejari Lamongan, Ingin Proses Hukum Terbuka dan Transparans

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kiri) dan Ainur Rofik usai mengantarkan  surat permohonan permintaan BAP ke PTSP Kejari Lamongan, Senin (24/3/25) (Dok Foto RadarBagsa.co.id)

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kiri) dan Ainur Rofik usai mengantarkan surat permohonan permintaan BAP ke PTSP Kejari Lamongan, Senin (24/3/25) (Dok Foto RadarBagsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim kuasa hukum Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Senin (24/3/2025). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, bertujuan untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kliennya.

“Kami datang ke sini untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP, yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya, pejabat yang bersangkutan wajib memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya, Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan.

Ridlwan menambahkan, pihaknya baru saja dilantik sebagai penasehat hukum Wahyudi pada 22 Maret 2025. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk mendapatkan salinan BAP guna melaksanakan pembelaan yang maksimal terhadap kliennya.

“Selama ini, Pak Wahyudi sendiri belum menerima salinan berita acara pemeriksaan sejak proses penyidikan, penyelidikan, maupun saat ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah mengajukan permohonan ini, dan suratnya sudah diterima dengan tanda terima,” ujar Ridlwan.

Ia berharap, Kejaksaan Negeri Lamongan dapat bersikap profesional, transparan, dan adil dalam menangani perkara ini, serta tidak melakukan seleksi yang tidak tepat. Ridlwan juga menekankan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana terkait pembangunan rumah potong hewan unggas yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK sudah melakukan audit dan menyatakan adanya kerugian, namun rekomendasi mereka adalah untuk mengembalikan dana tersebut, yang mana sudah dilaksanakan. Pengembalian itu bukan dilakukan oleh Pak Wahyudi. Tidak ada sepeser pun aliran dana yang diterima oleh Pak Wahyudi,” ungkap Ridlwan.

Ridlwan menambahkan, meskipun sudah ada keputusan dari lembaga yang berwenang, ia berharap tidak ada upaya untuk mencari kesalahan lebih lanjut yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi yang tidak berdasar dalam penanganan kasus ini.

“Ke depannya, kami akan mengikuti perkembangan proses ini. Yang jelas, kami berharap semuanya bisa terang benderang, dan yang salah harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP ke Kejari Lamongan, Ingin Proses Hukum Terbuka dan Transparans

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru