LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim kuasa hukum Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Senin (24/3/2025). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, bertujuan untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kliennya.
“Kami datang ke sini untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP, yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya, pejabat yang bersangkutan wajib memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya, Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan.
Ridlwan menambahkan, pihaknya baru saja dilantik sebagai penasehat hukum Wahyudi pada 22 Maret 2025. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk mendapatkan salinan BAP guna melaksanakan pembelaan yang maksimal terhadap kliennya.
“Selama ini, Pak Wahyudi sendiri belum menerima salinan berita acara pemeriksaan sejak proses penyidikan, penyelidikan, maupun saat ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah mengajukan permohonan ini, dan suratnya sudah diterima dengan tanda terima,” ujar Ridlwan.
Ia berharap, Kejaksaan Negeri Lamongan dapat bersikap profesional, transparan, dan adil dalam menangani perkara ini, serta tidak melakukan seleksi yang tidak tepat. Ridlwan juga menekankan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana terkait pembangunan rumah potong hewan unggas yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK sudah melakukan audit dan menyatakan adanya kerugian, namun rekomendasi mereka adalah untuk mengembalikan dana tersebut, yang mana sudah dilaksanakan. Pengembalian itu bukan dilakukan oleh Pak Wahyudi. Tidak ada sepeser pun aliran dana yang diterima oleh Pak Wahyudi,” ungkap Ridlwan.
Ridlwan menambahkan, meskipun sudah ada keputusan dari lembaga yang berwenang, ia berharap tidak ada upaya untuk mencari kesalahan lebih lanjut yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi yang tidak berdasar dalam penanganan kasus ini.
“Ke depannya, kami akan mengikuti perkembangan proses ini. Yang jelas, kami berharap semuanya bisa terang benderang, dan yang salah harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin