Kuras Isi ATM Milik Agen Bank, Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang

- Redaksi

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pemalang saat gelar konfrensi Pers pelaku kuras ATM (Dok Foto IST)

Kasat Reskrim Polres Pemalang saat gelar konfrensi Pers pelaku kuras ATM (Dok Foto IST)

PEMALANG, RadarBangsa.co.id – Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban yang merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek.

Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), Kapolsek Bantarbolang mengatakan, dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” kata Kapolsek.

Setelah transfer selesai, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” kata Kapolsek.

Setelah menukar kartu ATM milik korban, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru