Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Pengedar ‘Pil Setan’

- Redaksi

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku inisial 'MHA'

Terduga Pelaku inisial 'MHA'

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Lagi lagi Unit Opsnal Satnarkoba polres Lumajang Polda Jatim meringkus pelaku tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kali ini yang di tangkap pria asal Jl. Dieng, RT 24 RW 08, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, adalah inisial ‘MHA’ (29) tahun.

Baca Juga  Polres Dumai Berhasil Amankan Ratusan Balapan Liar Dikumpulkan di Halaman Mapolresta

Tak tanggung tanggung, informasi yang berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, barang barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan juga berhasil disita dari saksi yang diduga sebagai pembeli total keseluruhan berjumlah 1007 (seribu tujuh) kesemuanya adalah pil TRIHEXYPHENIDYL

Baca Juga  Kadiv Humas Polri : Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai, Naik ke Penyidikan

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dihubungi Radarbangsa.co.id, melalui sambungan satelitnya, Sabtu malam (20/8) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap pelaku pengedar pil TRIHEXYPHENIDYL,” ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. “Kemudian kami dilakukan rangkaian penyelidikan, dan benar. Terduga pelaku kita tangkap di dalam rumah nya”, ungkapnya.

Baca Juga  Bikin Nyungsep Pengendara, Warga Tambal Jalan Provinsi Lumajang - Jember dengan Semen

Guna kepentingan penyidikan, kata Ernowo, terlapor (pelaku) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB