LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Lagi lagi Unit Opsnal Satnarkoba polres Lumajang Polda Jatim meringkus pelaku tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kali ini yang di tangkap pria asal Jl. Dieng, RT 24 RW 08, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, adalah inisial ‘MHA’ (29) tahun.
Tak tanggung tanggung, informasi yang berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, barang barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan juga berhasil disita dari saksi yang diduga sebagai pembeli total keseluruhan berjumlah 1007 (seribu tujuh) kesemuanya adalah pil TRIHEXYPHENIDYL
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dihubungi Radarbangsa.co.id, melalui sambungan satelitnya, Sabtu malam (20/8) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap pelaku pengedar pil TRIHEXYPHENIDYL,” ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. “Kemudian kami dilakukan rangkaian penyelidikan, dan benar. Terduga pelaku kita tangkap di dalam rumah nya”, ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan, kata Ernowo, terlapor (pelaku) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.