LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Jawa Tengah mengadakan kegiatan edukasi hukum pada Jumat, (01/11), di SMKN 9 Semarang, yang berlokasi di Jalan Peterongansari No 2, Semarang Selatan. Acara ini berlangsung dari pukul 11.55 hingga 12.45 WIB dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa terkait bullying dan penyalahgunaan narkoba.

 

Hadir sebagai pemateri utama, Advokat Kian Tik, S.E., S.H., M.Si., M.H., BKP., CTL, Ketua MUKI Jawa Tengah, didampingi oleh Wakil Sekretaris MUKI Jateng, Rusgiharto, S.H., M.Pd, serta guru agama Kristen SMKN 9, Andrias Sis Andi, S.Th. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta didik yang antusias menerima edukasi tersebut.

 

Dalam pengantarnya, Rusgiharto menyoroti maraknya kasus bullying, termasuk yang terjadi di BINUS dan Petra Surabaya, yang menjadi perhatian publik. Ia mengingatkan bahwa dukungan dari orang terdekat sangat penting bagi korban bullying, karena mereka kerap mengalami tekanan mental yang berat. “Jangan takut untuk melapor, karena hukum memberikan perlindungan kepada korban bullying,” ujarnya.

 

Advokat Kian Tik, selaku pembicara, juga menyampaikan peringatan kepada siswa untuk berhati-hati terhadap ajakan atau permintaan untuk menitipkan barang, mengingat risiko yang bisa terjadi. Ia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini banyak melibatkan pelajar sebagai pengguna. “Pengguna narkoba bisa dijerat pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan pengedar yang melanggar pasal 114 ayat 2 UU yang sama bisa dikenakan hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar,” terang Kian Tik.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa faktor-faktor penyebab bullying antara lain pengalaman kekerasan di rumah, kurangnya kepercayaan diri, sikap permisif orang tua, kurangnya empati, dan perhatian yang minim dari keluarga. “Mendidik generasi muda untuk memiliki pemahaman hukum yang kuat adalah salah satu upaya untuk membangun karakter yang lebih baik,” tambahnya.

 

Andrias Sis Andi, guru agama Kristen di SMKN 9 Semarang, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar acara serupa bisa diadakan kembali dengan topik yang berbeda. “Semoga siswa semakin paham hukum dan dapat menghindari perbuatan melanggar hukum di masa depan,” tutupnya.

Lainnya:

Penulis : HB/Agus P

Editor : BANDI

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru