SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dorongan percepatan regulasi perlindungan bagi Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencuat setelah anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menilai kebutuhan aturan khusus kian mendesak. Menurutnya, jutaan pekerja domestik di Indonesia masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak, sementara risiko kekerasan dan eksploitasi terus mengintai.
Berdasarkan survei ILO dan Universitas Indonesia, jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia mencapai 4,2 juta orang tertinggi di dunia. Angka ini melampaui India dengan 3,8 juta pekerja dan Filipina yang mencatat 2,6 juta pekerja. “Jumlahnya besar, tetapi perlindungannya paling rendah. Negara tidak boleh menutup mata,” ujar Lia.
Data yang sama mencatat 84 persen PRT adalah perempuan, sementara 14 persen lainnya masih berusia anak. Kondisi tersebut menempatkan pekerja domestik pada posisi rentan, terutama terkait jam kerja yang tidak terukur, ketiadaan hari libur, hingga risiko kekerasan fisik dan mental.
Menurut Lia, ketiadaan payung hukum membuat posisi PRT sangat lemah di hadapan pemberi kerja. “Mereka bekerja di ruang privat sehingga kontrol publik minim. Di sinilah potensi pelanggaran paling besar terjadi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pembatasan usia minimal juga menjadi aspek penting agar anak tidak terseret menjadi pekerja domestik.
Senator asal Jawa Timur itu menekankan bahwa regulasi harus mencakup sejumlah aspek fundamental, mulai dari standar jam kerja yang manusiawi, akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan. Menurutnya, negara perlu segera menyelaraskan perlindungan pekerja domestik dengan norma pekerjaan formal.
“ART tidak boleh lagi dianggap pekerjaan informal yang tidak diakui. Mereka bagian dari angkatan kerja yang menopang produktivitas rumah tangga,” tegas Lia, yang baru-baru ini dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI 2025.
Selain perlindungan hukum, ia juga mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Pelatihan tersebut, kata Lia, harus mencakup dua aspek—peningkatan pemahaman hukum dan peningkatan keterampilan praktis. “Ketika ART dibekali pelatihan, pekerja lebih percaya diri dan risiko kekerasan menurun,” tambahnya.
Lia juga menilai regulasi akan memberikan kepastian bagi pemberi kerja. “Pekerja yang terlatih akan jauh lebih produktif dan profesional. Ini menguntungkan kedua belah pihak,” tuturnya.
Menurut putri KH Maskur Hasyim tersebut, hambatan utama selama ini ialah belum adanya pengakuan penuh terhadap PRT dalam sistem ketenagakerjaan nasional. “Sudah saatnya negara menempatkan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak. Mereka bukan sekadar pembantu, melainkan bagian penting dari ekosistem kerja domestik,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









